Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Analisa Terhadap UU Persaingan Usaha dan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia( BAB I )


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia
Oleh : Yoza Wirsan Armanda,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Pelaku usaha,konsumen,Undang-undang

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 5 Mei 2013

Abstrak
Dalam dunia usaha ,persaingan usaha antara sesame pelaku bisnis adalah wajar terjadi.Namun kiranya persaingan tersebut harus dilakukan secara sehat,agar dalam dunia usaha dapat tercipta suatu kondisi pasar yang sempurna.Untuk mengatur jalannya dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik dan terkendali,maka pemerintah mengeluarkan suatu peraturan baru dibidang usaha dan perdagangan,yang mengatur perilaku bisnis dalam menjalankan usahanya dengan cara yang sehat dan jujur.Peraturan ini dikenal dengan nama Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak sehat
Selain pengaturan untuk pelaku usaha,hal penting lainnya adalah jumlah masyarakat/konsumen yang merupakan stakeholder terbesar juga harus mendapatkan prioritas dari segi perlindungan konsumennnya. Saat ini pengaturan untuk konsumen telah diatur dengan undang-undang Perlindungan Konsumen
Di Beberapa Negara pengaturan antara pelaku usaha dan konsumen (masyarakat)telah di atur secara komprehensif dan terpadu sehingga masalah persaingan dan perlindungan konsumen akan menjadi lebh efektif diselesaikan.


BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar belakang masalah

Pada tahun 1999, telah  ditur hukum persaingan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hal ini dimulai ketika DPR mengajukan usul tentang pembentukan lembaga antimonopoli atau menyangkut persaingan usaha. Hasilnya, hak inisiatif dari DPR ini mendapat sambutan positif dari pemerintah, karena diwarnai sentimen pro-rakyat disamping ada tekanan-tekanan yang menghambat lahirnya UU Persaingan Usaha.

Pertama-tama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat (diundangkan pada bulan Maret), selanjutnya disebut UU No.5/99. Dan yang kedua mengikutinya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (diundangkan pada bulan April 1999), selanjutnya disebut UU No.8/99.

Dengan ide DPR pada saat itu, pada medio tahun 1997, Republik Indonesia (RI) mengalami krisis ekonomi, yang diikuti dengan krisis multidimensi. Hal ini memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan yaitu meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Namun bantuan ini tidak serta merta langsung disetujui, walaupun RI merupakan salah satu dari anggotanya. Banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, contohnya RI harus membuat kebijakan-kebijakan yang harus berlaku secara intern dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang implementasinya adalah dalam bentuk peraturan perundang undangan. Oleh karena itu, akhirnya pada tanggal 5 Maret 1999 diundangkanlah Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), yang mulai berlaku efektif satu tahun setelah ditandatangani. Dan enam bulan berikutnya dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

          Dalam  Undang-undang ini adalah adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui suatu ”badan baru”. Dalam UU No.5/99, diamanatkan untuk membentuk suatu lembaga baru yang merupakan state auxilary (lembaga pendukung pemerintah yang bersifat komplementer) yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan dalam UU No.8/99, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang diamanatkan oleh Undang Undang tersebut.


2.     Perumusan masalah

Dengan penjabaran diatas penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan mengenai perlindungan konsumen atas pelaku usaha di Indonesia terkait dengan Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang perlindungan konsumen?

3.     Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan Penulisan ini adalah adalah untuk mengatahui sejauh mana pengaturan mengenai perlindungan konsumen terkait dengan pelaku usaha di Indonesia, sementara manfaat penulisan ini diharapakan dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi sebagai bahan referensi, kemudian untuk para stakeholder hukum persaingan dan hukum perlindungan pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.

4.     Sistematika Penulisan

Penulisan ini terdiri atas 4 (empat) bab yang berisikan:

BAB I :
Bab ini berisikan mengenai latar belakang permasalahan yang diangkat, kemudian perumusan masalah, tujuan pembuatan penulisan ini, dan juga sistematika penulisannya.

BAB II :
Bab ini berisikan tinjauan literatur, teori- teori yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan persaingan usaha, sejarah ringkas pembentukan UU No. 5/99 UU No. 8/99 dan juga metodologi penelitian yang dipakai.

BAB III :
Bab ini merupakan bab yang membahas mengenai perlindungan konsumen di Indonesia yang disertai contoh ilustrasi atas kasus yang pernah terjadi.

BAB IV :
Bab ini merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan dan saran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (BAB IV)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Industri, Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013

BAB IV
PENUTUP


1.            Kesimpulan
A.   Banyak Mekanisme penetapan harga melalui praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat dijumpai pada berbagai industri diantaranya industri minyak, telekomunikasi, gula.
B.   Pola Kartel yang terjadi pada beberapa industri di Indonesia yang muncul dan biasanya dilakukan adalah :
1)    Kesepakatan anatara sesama pelaku usaha
Pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya dalam industri yang sejenis untuk menentukan harga dan jasanya yang akan dijual pada konsumen baik secara tertulis maupun secara lisan.
2)    Kesepakatan anatara pelaku usaha dan pemerintah
Pelaku usaha tersebut melakukan perjanjian untuk menentukan harga dengan campur tangan pemerintah. Hal ini berbeda dengan peran pemerintah sebagai regulator untuk menjaga kesetabilan harga dan pasokan dalam suatu kondisi tertentu.
3)    Kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau jasa dan pemerintah
Para pelaku usaha yang biasanya diwakili oleh asosiasi, bersama dengan para pelaku usaha lain yang bertindak sebagai konsumen atau pengguna barang atau jasa mengadakan kesepakatan harga pemerintah sebagai fasilitator.
C.   Pendorong Penetapan harga yang terjadi di Inonesia karna adanya penetapan harga, yaitu jumlah pelaku usaha yang terbatas, konsentrasi pembeli yang rendah, terbatasnya produk substitusi, homogenitas produk yang tinggi, barrier to entry, dan faktor-faktor lainnya.
D.   Dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia diperlukan peran KPPU secara konsisten dan kontinyu untuk memutus siklus terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.



2.       Saran
A.   Diadakannya monitoring secara konsisten dan kontinyu (berlanjut) terhadap aktvitas asosiasi usaha yang ada di Indonesia, implikasi perusahaan atau pun saran dan pertimbangan yang dihasilkan oleh KPPU
B.   Pembuatan report progress secara berkala terhadap hasil putusan atau pun saran dan pertimbangan KPPU untuk mengetahui kinerja dan dampak setiap kegiatan KPPU terhadap penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Daftar Pustaka
Buku:
David, Fred.R. 2004. Manajemen Strategis. Jakarta: Iindeks
Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia
Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Bogor: Ghalia Indonesia
Stanton, William. 1984. Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga
Porter, Michael. E. 1980. Strategi Bersaing. Jakarta: Erlangga
Putong, Iskandar. 2005. Ekonomi Mikro. Jakarta: Mitra Wacana Media
Usman, Rahmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia
UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat

Makalah :
Guidline Perjanjian Penetapan Harga dan Resale Price Maintenance UU No 5 Tahun 1999
UNTAD, Manual on The Formulation and Application of Competition Law
Website :
www.kompas.com
www.bisnis.com
www.hukumonline.com
www.surya.co.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (BAB III)

JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Industri, Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013


BAB III
PEMBAHASAN

1.            Mekanisme Pembentukan Harga
       
        Harga didefinisikan sebagai jumlah uang yang dibutuhkan untuk memperoleh sebuah produk atau jasa dan faktor penentu utama permintaan pasar. Dalam hal ini harga sangat mementukan apa yang akan di produksi dan siapa yang memperoleh barang tersebut. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses penetapan harga yaitu permintaan produk, target mangsa pasar, reaksi pesaing, penggunaan strategi penetapan harga, bauran pemasaran, dan biaya untuk menggali produk.
        Mekanisme pembentukan harga yang terjadi seharusnya sesuai dengan  mekanisme pasar dimana harga ditentukan oleh keseimbangan umum dan harga keseimbangan inilah yang akan dipertahankan sampai ada kekuatan baru yang bisa mengubahnya.
        Namun yang  terjadi Indonesia saat ini pembentukan harga yang terjadi yaitu dengan melakukan persepakatan penetapan harga jual atau tarif produk atau jasanya yang dilakukan oleh para pelaku usaha melalui asosiasi-asosiasi yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dan dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha para pelaku dalam industri.
Dibawah ini merupakan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia

Tabel 1
Kasus-Kasus Kartel Yang Terjadi Pada Beberapa Industri

No.
Industri
Periode
Pelaku
Indikasi
Tujuan
1.
Telekomunikasi
“sumber : Hukum Online, 7 Agustus 2007”
Agustus 2007
Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat)
Persaingan semu antara operator (rata-rata tarif per menit / per jam sama)
Profit
2.
Gula
“sumber : Bisnis Indonesia, kategori 2006”
Awal tahun 2006
Pelaku usaha iundustri pergulaan nasional
Kenaikan harga gula yang tidak wajar meskipun telah dilakukan usaha impor gula.
Profit


Dari Tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa kegiatan kartel yang dilakukan dibeberapa industri pada umumnya dimaksudkan untuk memperoleh profit atau keuntungan semata.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan dalam beberapa alasan berikut ini :
1)    Gerakan bersaing dalam satu industri diartikan sebagai satu tindakan yang dapat mematikan pesaing, dan dapat dilakukan sebagai gerakan operatif atau yang tidak mengancam para pelaku usaha pada umumnya mencegah konfrontasi dengan melakukan negosiasi harga baik dengan oelaku usaha lain maupun dengan konsumen bertujuan agar mendapatkan profit dari harga yang disepakati tanpa harus memakan biaya yang lebih besar.(Teori strategi-Michael E. Forter )
2)    Persaingan yang sehat dalam mindset para pengusaha adalah suatu kondisi tanpa persaingan sehingga setiap pelaku usaha akan selalu berkoordinasi dengan pelaku usaha lain.

2.     Pola Kartel

1)    Kesepakatan antara sesama pelaku usaha
2)    Kesepakatan antara pelaku usaha dan pemerintah
3)    Kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau ajsa dan pemerintah


        Adapun Menurut UNCTAD dalam Manual On The Formulation And Aplication Of Competive Law untuk mendeteksi adanya sebuah kartel terdapat dalam suatu industry yaitu beberapa hal yang diamati :
1)    Adanya kecenderungan untuk membuat perjanjian tertulis,
2)    Para peserta kartel akan secara bersama-sama mengurangi atau pun menaikan harga, agar tercapai tingkat harga yang sama,

Selain itu kegiatan kartel juga dapat dideteksi dari :
1)    Bukti-bukti dari konsumen
2)    Bukti-bukti dari whistleblower
3)    Bukti-bukti dari para pelaku usaha atau pendatang baru atau pesaing potensial
4)    Bukti-bukti dari dokumentasi perjanjian
5)    Perilaku pasar yang bersangkutan
       
        Dalam guideline tentang perjanjian penetapan harga dan resale price maintenance dalam UU No.5 1999 diseb utkan bahwa kondisi yang mendorong terjadinya penetapan harga menurut pengalaman empiris dari beberapa negara adalah :
1)    Jumlah pelaku usaha yang terbatas
2)    Konsentrasi pemeli yang rendah
3)    Terbatasnya produk substitusi
4)    Homogenitas produk yang tinggi
5)    Entry barrier
6)    Faktor-faktor lain misalnya tidak transparannya informasi mengenai harga pertumbuhan pasar yang rendah, serta transaksi yang biasanya dilakukan dalam kuantitas besar.

3.            Peran KPPU Dalam Memutus Siklus Terjadinya Persaingan Tidak Sehat

        Kegiatan Kartel dalam pendekatan per se illegal  telah dlarang sesuai dengan UU NO.5 Tahun 1999 pada pasal 11. Karena kartel ini akan menimbulkan inefiensi, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap kesejahteraan ekonomi. Selain itu para pelaku usaha berdalih bahwa pada praktiknya pengaturan harga diperlukan untuk kelangsungan bisnis dalam suatu industri untuk mencegah terjadinya predatory pricing
        Dapat disimpulkan bahwa dalam menciptakan persaingan sehat pada suatu industri dengan membuka pasar yang semua berbentuk oligopoli atau pun monopoli akan membawa konsekuensi munculnya pesaing-pesaing baru yang membawa tawaran harga yang bersaing,banyaknya pilihan harga tersebut juga membawa konsekuensi munculnya predatory pricing.
        Seperti diskusi dalam sebuah seminar “persaingan Usaha dalam Industri Keuangan”.Banyak peserta yang menanyakan tentang sikap KPPU tentang dampak adanya kompetesi para pesaing dengan memberikan harga semurah-murahnya tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan yang berakibat pada matinya usaha tersebut.
        Maka disini diperlukan peran KPPU untuk memutus siklus tersebut. Antara lain dengan melakukan monitoring terhadap kondisi kompetisi setelah memberikan keputusan atas suatu perkara atau pun saran dan pertimbangan. Peran KPPU dalam mewujudkan suatu iklim berusaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat tersebut haruslah diwujudkan dalam suatu sikap yang konsisten dan kontinyu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS