ANDAI AKU
JADI MENTERI KOPERASI…….
Menurut UU No25 Thn1992,Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi
sebagai berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi
para pelajar
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Maksudnya pengertian
disini, koperasi mempunyai Tujuan sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk itu menjadi seorang Menteri/khususnya menteri koperasi tentu
tidaklah mudah,karena jabatan seorang menteri itu mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam menjalankan tugasnya membantu presiden apalagi atas masalah-masalah
yang dihadapi saat ini.Begitu juga dengan Menteri koperasi mempunyai tugas membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah.Dalam artikel ini tentu menimbulkan
pertanyaan apa yang harus saya lakukan andai menjadi seorang menteri koperasi? Dalam
menentukan hal yang harus di lakukan tentu jawaban yang paling relevan yaitu mengacu
kepada pengertian koperasi menurut
UU No25 Thn1992 yang telah dijelaskan diatas, Karena tujuan koperasi itu
sendiri untuk menyejahterakan anggotanya. Setelah itu langkah
selanjutnya kita harus mengetahui Visi & Misi Koperasi
VISI :
Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
MISI :
1. Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan
bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan
usaha.
2. Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung
kemandirian usaha didalam KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
3. Menciptakan wadah usaha yang besar yang
bermanfaat bagi masyarakat
TUJUAN :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
2. Menjadi gerakan
ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari penjelasan di atas kita tahu dan dapat
disimpulkan hal yang dilakukan seorang Menteri Koperasi yaitu Mampu
menyelaraskan tindakan yang dilakukan sesuai dengan pengertian,peran,tujuan dan
visi misi koperasi tersebut.
maka terjawablah pertnyaan diatas,hal-hal yang harus dilakukan:
maka terjawablah pertnyaan diatas,hal-hal yang harus dilakukan:
o hal pertama yang saya lakukan jika
menjadi menteri yaitu harapan saya ingin membuat koperasi di Indonesia maju dan
lebih baik lagi.
o hal kedua tentu sesuai dengan
penjelasan tadi menyelaraskan tindakan tersebut sesui dengan pengertian peran,prinsip,tujuan
dan visi misi koperasi itu.
Dengan kondisi koperasi saat ini yang
mengalami penurunan tentu banyak masalah-masalah yang harus
dihadapi.Masalah-masalah tersebut justru menimbulkan tantangan tersendiri untuk
seorang menteri dalam menjalankan tugasnya.maksudnya disini,dengan adanya
masalah-masalah yang ada seorang menteri harus mencari jalan keluar atas
masalah-masalah.
o Hal ketiga yang saya lakukan
mempelajari,mengatasi/mencari pemecahan permasalahan-permasalahan yang terjadi
pada koperasi saat ini
Beberapa Permasalahan
yang terjadi terbagi dua yaitu:
A.
PerMasalahan
internal
1.
Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu
mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki
kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2.
Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif
dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam
distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.Tingkat partisipasi
anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
3.
Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4.
Permodalan
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume
usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan,
keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga
karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha
besar yang kompleks.
5. Sumber Daya
Manusia
Banyak anggota,
pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.
Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional
dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.
Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan
kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah
dimiliki
7.
Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan
menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan
B.
Permasalahan eksternal
1) Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain
yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2) Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi;
karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban
kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang
pengelolaan koperasi;
3) Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga
pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha,
justru menciutkan usaha.
Dari
beberapa permasalahan diatas tentu seorang menteri harus mencari cara untuk
mengatasinya agar permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan.pemecahan
masalah nisa berupa Metode, Program, Gerakan/kebijakan. Salah satu upaya
untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan
pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya
sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan
koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan
perusahaan milik pemerintah.
v Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga
v Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan
cara penumpukan modal anggota
v Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk
mempertinggi efisiensi.
v Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan
pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
v Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
v Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan
sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan,
diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Dengan
beberapa penjelasan di atas Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi Lebih
baik dalam hal kata, kinerja dan integritas koperasi,karena untuk menjadi
menteri keungan dalam membuat cara efektif,program-program memang mudah namun
prosesnya tidaklah mudah.Arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan
menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan
usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta Koperasi
Indonesia dapat terus berkembang