WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Sebelum membahas kondisi koperasi di Indonesia saat ini,terlebih
dahulunya kita mengenal apa arti dari sebuah koperasi itu. Ada beberapa
pendapat mengenai pengertian koperasi:
Menurut “Wikipedia” Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).Oleh karena itu koperasi Indonesia mengalami
penurunan dan mengalami kesulitan dalam
menjalankan bisnisnya karena Output yang
dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established,
Tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga,
produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap
eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Sejarah koperasi
Badan usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad
Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. dengan berjalannya waktu sampailah
pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat jepang
menduduki Indonesia, jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongers Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. kemudian hari tersebut
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sedikit sejarah mengenai koperasi di Indonesia. Tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa koperasi tidak
hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih
kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.
PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI
Keadaan Koperasi saat
ini di Indonesia tidak begitu baik seiring nya waktu bisa dikatakan menurun
akibat beberapa masalah yang dihadapi.Masalah-masalah itu mampu menghambat
perkembangan koperasi. Salah satunya Pengelolaan koperasi yang kurang efektif,
baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala
berkembangnya koperasi dan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM.
Permasalahan yang
terjadi seperti:
1. Modal
Modal bias dikatakan sebagai salah satu masalah yang dihadapi.Kurangnya dukungan modal bagi koperasi mampu mempengaruhi kondisi modal keuangan koperasi tersebut.bagaimana koperasi bisa berjalan dengan baik jika modal yang ada atau kecil tidak mempengaruhi perkembangan.Dengan modal yang relative kecil maka volume usaha terbatas,untuk itu dibutuhkan restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1. Modal
Modal bias dikatakan sebagai salah satu masalah yang dihadapi.Kurangnya dukungan modal bagi koperasi mampu mempengaruhi kondisi modal keuangan koperasi tersebut.bagaimana koperasi bisa berjalan dengan baik jika modal yang ada atau kecil tidak mempengaruhi perkembangan.Dengan modal yang relative kecil maka volume usaha terbatas,untuk itu dibutuhkan restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
2. Kepengurusan/SDM
Kebanyakan
pengurus koperasi saat ini telah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas.selain itu kebanyakan dari keanggotaan koperasi adalah tokoh
masyarakat hal ini membuat perhatiannya kurang kepada pengelolaan koperasi
terhadap perubahan lingkuan yang ada.Keangotaan dan juga kepengerusan yang ada
bukan ata keingginan sendri namun lain halnya paksaan dr pemerintahaan atau
status social yang membuat kondisi kerja tidak sesuai kaidahnya
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Admistrasi kegiatan belum memenuhi standar dalam menyediakan data untuk mengambil keoutusan kurang memenuhi kebutuhan selain itu Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen
4. Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Admistrasi kegiatan belum memenuhi standar dalam menyediakan data untuk mengambil keoutusan kurang memenuhi kebutuhan selain itu Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen
4. Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi
Tanggapan
dari masyarakat terhadap koperasi sangat penting karena berkembangnya
koperasi dengan baik tidak lepas dari
yang namanya masyarakat.karena Salah satu tujuan koperasi untuk membantu
anggota dan masyarakat .Atas kegagalan
koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat
yang menimbulkan ketidakpercayaan terhadap koperasi.
5. PERSAINGAN
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara
bebas memasuki bidang usaha salah satu
hambatan bekembangnya koperasi
CARA PEMECAHAN PERMASALAHAN
·
Meningkatkan
Partisipasi Anggota
Partisipasi
merupakan factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau
perkembangan koperasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh
dukungan dari anggota. Dengan cara
memberikan bonus, tunjangan, komisi maupun insentif. Dana tersebut diperoleh
dari keuntungan yang diperoleh koperasi
·
Perhatian
Pemerintah
Dengan
adanya perhatian pemerintah secara penuh terhadap koperasi terutama dalam
bantuan dana. Perhatian pemerintah dalam mengawasi perkembangan-perkembangan
koperasi di Indonesia serta memberikan penyuluhan dan pendidikan yang baik bagi
anggota dan pengurus koperasi.
·
Menyediakan sarana dan prasarana
untuk menunjang kegiatan koperasi,Koperasi
harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola
agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak
berkembang
·
Memberi kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya koperasi untuk
kehidupan
mereka.
·
Manajemen kepengurusan
Mempunyai
manajemen koperasi yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun
pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan
mensejahterakan anggotanya.
·
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan
politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi
usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan
ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan
kebijakan perekonomian nasional. Dengan semua cara-cara ini diharapkan
dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia.
Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dapat dan
berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan
fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
·
Merekrut
anggota yg berkompeten
Koperasi
harus dibuat lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya.
Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, dengan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Dengan cara ini mampu menarik investor untuk
berkerjasama.
·
Manajemen
Koperasi
Diperlukannya
suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi
sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari
partisipasi anggota.
·
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
Kesimpulannya:
Kondisi koperasi Indonesia
saat ini bias dikatakan mengalami penurunan dalam perkembangannya.Setelah lebih
dari dua tahun dibahas, akhirnya Komisi VI DPR menyetujui draf Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk disepakati pada Pembahasan
Tingkat II dalam Paripurna pada acara rapat kerja (Raker) dengan agenda
mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi di gedung DPR Dihadapan Menteri
Koperasi (Menkop) dan UKM, Syarif Hasan selaku pemerintah, Komisi VI menilai
koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa yang patut dipertahankan dan
dikembangkan keberadaannya. koperasi bukan perkumpulan pemodal, tapi orang-orang yang ingin menjadi
pemodal. Lewat pengesahan RUU Perkoperasian inilah, momentum kebangkitan
ekonomi melalui koperasi. Ekonomi koperasi mengandung nilai-nilai sosial
koperasi, kebersamaan, demokrasi, dan kebersamaan dalam hak kewajiban. Ini akan
melumpuhkan pola-pola ekonomi liberalism yang sekarang bercokol karena pengembangan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena bertujuan agar membuka peluang bisnis atau
usaha.Oleh karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam memajukan
koperasi kembali. Pemerintah harus
memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal, Jangan
dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami
(bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan
dalam kompetisi. Dan memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar