Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Bab 2 ethical government



BAB 2
Ethical Government / Etika Pemerintahan

A.     Pengertian Etika
        Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku ). Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
        Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif.

B.     Pengertian Pemerintah
        Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
        Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasan eksekutif sedangkan dalam arti luas kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Pemerintah dalam arti sempit berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUDS 1950, dan UUD Konstitusi RIS 1949.
        Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F.Strong).

C.      Etika Pemerintah
       Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :

1)      Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2)      Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.

Maka Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.
        Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.

D.     Landasan Etika Pemerintahan
Ø  Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI
Ø  TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ø  UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ø  UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 )
Ø  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Ø  PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .   

E.     Asas-asas Pemerintahan yang Patut
§  Asas Kepastian Hukum
§  Asas Keseimbangan
§  Asas Kesamaan
§  Asas Kecermatan
§  Asas Motivasi
§  Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
§   Asas Permainan yang Jujur
§  Asas Keadilan
§  Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
§   Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
§  Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
§   Asas Kebijaksanaan
§   Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik) terdiri dari :
1.       Kepastian Hukum
2.       Tertib penyelenggaraan. Negara
3.       Kepentingan umum
4.       Keterbukaan
5.       Proporsionalitas
6.       Profesionalitas

F.     Etika Dalam Fungsi Pemerintahan
·         Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
·         Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
·         Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
·         Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
·         Etika dalam Kemitraan antara pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic )
Etika Pemerintah mencakup isu-isu kejujuran dan transparansi dalam pemerintahan, berurusan dengan hal-hal seperti:
1.       Penyuapan  
Suatu bentuk korupsi adalah tindakan memberikan hadiah yang dapat berupa  uang , barang , properti ,keutamaan , keistimewaan , honorarium , objek nilai, keuntungan, atau hanya janji untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam resmi atau kapasitas publik.
2.       Korupsi Politik
Korupsi politik adalah penggunaan kekuasaan diatur oleh pejabat pemerintah untuk keuntungan pribadi tidak sah. Penyalahgunaan pemerintah kekuasaan untuk tujuan lain, seperti represi lawan politik dan umumkebrutalan polisi , tidak dianggap korupsi politik. Baik adalah tindakan ilegal oleh orang pribadi atau perusahaan tidak terlibat langsung dengan pemerintah. Tindakan ilegal oleh sebuah officeholder merupakan korupsi politik hanya jika tindakan secara langsung berkaitan dengan tugas resmi mereka. Bentuk korupsi beragam, tapi termasuk penyuapan , pemerasan , kroniisme , nepotisme , patronase ,korupsi,dan penggelapan. Sementara korupsi dapat memfasilitasi perusahaan kriminal seperti perdagangan narkoba ,pencucian uang ,dan perdagangan manusia , tidak terbatas pada kegiatan ini.
3.       Polisi Korupsi
Korupsi Polisi adalah bentuk spesifik dari perilaku salah polisi yang dirancang untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan pribadi lainnya, dan / atau pengembangan karir bagi petugas polisi atau petugas dalam pertukaran untuk tidak mengejar, atau selektif mengejar, penyelidikan atau penangkapan.
Salah satu bentuk umum dari korupsi polisi adalah meminta dan / atau menerima suap sebagai imbalan untuk tidak melaporkan obat terorganisir atau cincin prostitusi atau kegiatan ilegal lainnya.
4.       Legislatif  Etika / Kode Etik
Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara 'benar' dan 'salah' dan menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka . Kode etik karena itu umumnya berarti dokumen yang ada di tiga tingkat: (1) etika bisnis perusahaan, (2) etika karyawan, (3) etika professional
5.       Peraturan Etika
Peraturan etika / etika Regulatory adalah badan hukum dan praktis filsafat politik yang mengatur pelaksanaanpegawai negeri dan anggota lembaga regulator . Ini membahas isu-isu seperti penyuapan dan hubungan pegawai negeri dengan bisnis dalam industri mereka mengatur, serta kekhawatiran tentang transparansi ,kebebasan informasi dan undang-undang sinar matahari , dan konflik kepentingan aturan.
6.       Konflik Kepentingan
Suatu konflik kepentingan (COI) terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satunya mungkin korup motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Suatu konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian yang dipercayakan dengan tidak memihak beberapa, sebuah jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Kehadiran konflik kepentingan adalah independen dari eksekusi dari ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan sukarela dijinakkan sebelum korupsi terjadi.
7.       Menghindari Munculnya Ketidakpantasan
Munculnya ketidakpantasan adalah frase merujuk pada situasi yang etika dianggap dipertanyakan. Untuk seorangawam , tanpa pengetahuan tentang fakta-fakta tertentu, komentar atau tindakan tersebut muncul tidak pantas atau pelanggaran terhadap aturan atau regulasi .
8.       Pemerintah Terbuka/ Transparan
Pemerintahan yang transparan adalah mengatur doktrin yang memegang bahwa usaha dan negara administrasi pemerintah harus dibuka di semua tingkatan untuk efektif publik keterbukaan dan pengawasan. Dalam terluas konstruksi itu menentang alasan negara dan rasis pertimbangan, yang cenderung melegitimasi negara yang luas kerahasiaan .
9.       Etika hukum
Etika hukum mencakup sebuah kode etik yang mengatur perilaku orang-orang yang terlibat dalam praktek hukumdan orang-orang lebih umum di sektor hukum.

G.    Masalah Etika dalam pemerintah
 Di Indonesia, hal tentang etika pemerintah pertama kali dipelopori oleh Walikota Solok Drs. H. Syamsu Rahim. Beliau membuat perda tentang Etika Pemerintah di Solok, yaitu PERDA No. 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Sedangkan untuk daerah lain bahkan Indonesia belum membuat peraturan khusus tentang etika pemerintah.
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.

Sumber


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar