BAB
2
Ethical
Government / Etika Pemerintahan
A.
Pengertian Etika
Etika
berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan,
atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan kesusilaan.
Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan,
tingkat salah satu perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku ). Perkataan mores
kemudian berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Etika
disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan
manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar
atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Moral terjadi bila
dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat, dan ini
berkaitan dengan kesadaran kolektif.
B.
Pengertian Pemerintah
Government
dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal
dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan
terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintah
dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasan eksekutif sedangkan dalam
arti luas kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Pemerintah dalam
arti sempit berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD
1945, UUDS 1950, dan UUD Konstitusi RIS 1949.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F.Strong).
C.
Etika Pemerintah
Aparatur
negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain
berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara
yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Maka Ajaran untuk berperilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia disebut etika pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur
operasi dari pemerintah dan hubungannya
dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan
dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat
authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga
kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
D.
Landasan
Etika Pemerintahan
Ø Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI
Ø TAP
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ø UU
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ø UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 )
Ø UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3
Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Ø PP
No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
E.
Asas-asas Pemerintahan yang Patut
§ Asas Kepastian Hukum
§ Asas Keseimbangan
§ Asas Kesamaan
§ Asas Kecermatan
§ Asas Motivasi
§ Asas Larangan Menyalahgunakan
Wewenang
§ Asas Permainan yang Jujur
§ Asas Keadilan
§ Asas Menanggapi Harapan yang
Wajar
§ Asas Meniadakan Akibat
Keputusan yang Dibatalkan
§ Asas Perlindungan Cara Hidup
Pribadi
§ Asas Kebijaksanaan
§ Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government
(Pemerintahan Yang Baik) terdiri dari :
1.
Kepastian Hukum
2.
Tertib penyelenggaraan. Negara
3.
Kepentingan umum
4.
Keterbukaan
5.
Proporsionalitas
6.
Profesionalitas
F.
Etika Dalam Fungsi Pemerintahan
·
Etika Dalam Proses Kebijakan Publik (
Public Policy Etic )
·
Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service
Etic )
·
Etika dalam Pengaturan dan Penataan
Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
·
Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan
Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
·
Etika dalam Kemitraan antara
pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership
governmental, private and sosiety etic )
Etika Pemerintah mencakup isu-isu
kejujuran dan transparansi dalam
pemerintahan, berurusan dengan hal-hal seperti:
Suatu
bentuk korupsi adalah tindakan memberikan hadiah yang dapat
berupa uang , barang , properti ,keutamaan , keistimewaan , honorarium , objek nilai,
keuntungan, atau hanya janji untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara,
atau pengaruh seseorang dalam resmi atau kapasitas publik.
Korupsi
politik adalah penggunaan kekuasaan diatur oleh pejabat pemerintah untuk
keuntungan pribadi tidak sah. Penyalahgunaan pemerintah kekuasaan
untuk tujuan lain, seperti represi lawan politik
dan umumkebrutalan polisi ,
tidak dianggap korupsi politik. Baik adalah tindakan ilegal oleh orang pribadi
atau perusahaan tidak terlibat langsung dengan pemerintah. Tindakan ilegal oleh
sebuah officeholder merupakan korupsi politik hanya jika tindakan secara
langsung berkaitan dengan tugas resmi mereka. Bentuk korupsi beragam, tapi
termasuk penyuapan , pemerasan , kroniisme , nepotisme , patronase ,korupsi,dan penggelapan.
Sementara korupsi dapat memfasilitasi perusahaan kriminal seperti perdagangan narkoba ,pencucian uang ,dan perdagangan manusia ,
tidak terbatas pada kegiatan ini.
Korupsi
Polisi adalah bentuk spesifik dari perilaku salah polisi yang
dirancang untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan pribadi lainnya, dan
/ atau pengembangan karir bagi petugas polisi atau petugas dalam pertukaran
untuk tidak mengejar, atau selektif mengejar, penyelidikan atau penangkapan.
Salah
satu bentuk umum dari korupsi polisi adalah meminta dan / atau menerima suap sebagai
imbalan untuk tidak melaporkan obat terorganisir atau cincin prostitusi atau
kegiatan ilegal lainnya.
Sebuah kode
etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam
organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika
tidak semua) memahami perbedaan antara 'benar' dan 'salah' dan menerapkan
pemahaman ini untuk keputusan mereka . Kode etik karena itu umumnya
berarti dokumen yang ada di tiga tingkat: (1) etika bisnis
perusahaan, (2) etika karyawan, (3) etika professional
Peraturan
etika / etika Regulatory adalah badan hukum dan
praktis filsafat politik yang
mengatur pelaksanaanpegawai negeri dan
anggota lembaga regulator . Ini membahas
isu-isu seperti penyuapan dan
hubungan pegawai negeri dengan bisnis dalam industri mereka mengatur, serta
kekhawatiran tentang transparansi ,kebebasan informasi dan undang-undang sinar matahari ,
dan konflik kepentingan aturan.
Suatu konflik kepentingan
(COI) terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat
dalam berbagai kepentingan, salah satunya mungkin korup motivasi
untuk bertindak dalam lainnya.
Suatu konflik kepentingan hanya bisa
ada jika seseorang atau kesaksian yang dipercayakan dengan tidak memihak
beberapa, sebuah jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya.
Kehadiran konflik kepentingan adalah independen dari eksekusi dari
ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan
sukarela dijinakkan sebelum korupsi terjadi.
Munculnya
ketidakpantasan adalah frase merujuk
pada situasi yang etika dianggap
dipertanyakan. Untuk seorangawam ,
tanpa pengetahuan tentang fakta-fakta tertentu, komentar atau tindakan tersebut
muncul tidak pantas atau pelanggaran terhadap aturan atau regulasi .
8. Pemerintah
Terbuka/ Transparan
Pemerintahan
yang transparan adalah mengatur doktrin yang
memegang bahwa usaha dan negara administrasi pemerintah harus dibuka di semua
tingkatan untuk efektif publik keterbukaan
dan pengawasan.
Dalam terluas konstruksi itu menentang alasan negara dan rasis pertimbangan,
yang cenderung melegitimasi negara yang luas kerahasiaan .
9. Etika hukum
Etika
hukum mencakup sebuah kode etik yang
mengatur perilaku orang-orang yang terlibat dalam praktek hukumdan
orang-orang lebih umum di sektor hukum.
G.
Masalah
Etika dalam pemerintah
Di Indonesia,
hal tentang etika pemerintah pertama kali dipelopori oleh Walikota Solok Drs.
H. Syamsu Rahim. Beliau membuat perda tentang Etika Pemerintah di Solok,
yaitu PERDA No. 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok.
Sedangkan untuk daerah lain bahkan Indonesia belum membuat peraturan khusus
tentang etika pemerintah.
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul
berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah. Salah satu
contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi
pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak
penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan
umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi
sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa
harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di
Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya,
keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau
membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus
yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai
saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka
pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis
bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi,
terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus
beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya,
menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini
merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh
seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik
dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan
adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar