PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTAN
v Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting
dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai
hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan
Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai
lingkungan bisnis.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan Secara
garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
- Akuntan
Publik
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
- Akuntan
Intern
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern
- Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
v Ekspektasi
Publik
Pada umumnya masyarakat memandang
profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat
mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku di profesi Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih
di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan
v Nilai-nilai
Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam
diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
- Integritas
Merupakan
segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang
transparan, juju dan konsistensi.
- Kerjasama
Merupakan
kemampuan untuk bekerja dalam tim
- Inovasi
Merupakan
kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode
yang baru.
- Simplisitas
Merupakan
kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah
yang bersifat kompeks.
Sedangkan teknik akuntansi merupakan
norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan
transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
v Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip
Etika.
- Aturan
Etika.
- Interpretasi
Aturan Etika.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi Masyarakat, yaitu:
1. Jasa
assurance
adalah
jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan
2. Jasa
Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi
Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Kesimpulan
Peran akuntan dalam pembangunan ekonomi
dan sosial perusahaan tidak dapat terlepas dari prinsip Good Corporate Governance.
Hal ini meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, tranparasi, dan
responsibilitas.
0 komentar:
Posting Komentar