Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas 3 PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTAN

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTAN

v  Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
  • Akuntan Publik
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
  • Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern
  • Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

v  Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan
v  Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
  • Integritas
Merupakan segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan konsistensi.
  • Kerjasama
Merupakan kemampuan untuk bekerja  dalam tim
  • Inovasi
Merupakan kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.
  • Simplisitas
Merupakan kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompeks.
Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
v  Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  • Prinsip Etika.
  • Aturan Etika.
  • Interpretasi Aturan Etika.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
1.       Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.       Jasa Atestasi
 terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.       Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.       Jasa nonassurance
 adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Kesimpulan
Peran akuntan dalam pembangunan ekonomi dan sosial perusahaan tidak dapat terlepas dari prinsip Good Corporate Governance. Hal ini meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, tranparasi, dan responsibilitas.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar