ETIKA DALAM AUDITING
Etika secara
garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan
akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan
dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana
keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Sebelum auditor bertanggung jawab
kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.
Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti
bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan
beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
v Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.
Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor
berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing,
penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip
akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai
sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang
luar biasa (material).
v Pendapat Wajar Dengan Pengecualian
Pendapat
ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan
keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal
tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu
atau lebih rekening yang tidak wajar).
v Pendapat Tidak Setuju.
Adalah
suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan
keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena
pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya
(terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
v Penolakan Memberikan Pendapat
Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa
laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila:
auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor
hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan
keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya
dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
v Pendapat Sepotong-sepotong
Auditor
tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan
memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan
kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung
jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor.
Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien
mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga
klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor
3.
INDEPENDENSI AUDITOR
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut.
A. Independence
in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
B. Independence
in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
C. Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
4.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1)
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2)
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan public,
3)
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public
4)
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3) Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung
4) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
5) Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
0 komentar:
Posting Komentar