Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Bagaimana mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat


Bagaimana mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat?


Eksistensi koperasi di Indonesia hingga kini masih selalu menjadi perbincangan umum, maupun di kalangan akademis, yang seakan-akan tidak pernah habisnya. Setelah membahas tentang koperasi dari tugas sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Koperasi itu adalah suatu badan usaha yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Artinya, jika para anggotanya tidak sejahtera, maka berarti koperasi tersebut gagal mewujudkan fungsi atau peran utamanya.

Namun mungkin hanya sebagian orang hanya mengetahui tentang bagaimana makna,manfaat,atau hal-hal kegiatan koperasi.oleh karena itu timbulah pertanyaan,bagaimana suatu koperas itu Dalam  terus berkembang dan bertahan jika masyarakat itu sendiri tidak mengetahui apa itu koperasi sendiri?untuk menjawab pertnyaan ini,jawaban yang paling relevan yaitu mensosialisasikan hal-hal tentang koperasi tersebut ke masyarakat.

 Adapun Tujuan dari Mensosialisasikan kepada mayarakat tersebut yakni untuk peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai peranan koperasi bagi pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan Keberadaan koperasi seperti yang diamanatkan UU nomor 25 tahun 1992 memiliki peran yang sangat strategis bagi pemberdayaan masyakat melalui kegiatan ekonomi secara mandiri disamping menunjang resistensi pemerintah dalam meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakatnya,.

Mengingat strategis dan pentingnya keberadaan koperasi, maka kegiatan ini memfokuskan pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan koperasi dengan materi kegiatan : arti penting dan strategis koperasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, aspek hukum, ekonomi, manajemen, keorganisasian, pengelolaan, dan permodalan dengan metode Diskusi, Tanya jawab, modul dan alat peraga.
Sebenarnya berpartisipasi dalam sebuah koperasi banyak Keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat baik keuntungan berupa financial maupun non financial. Maksud keuntungan financial disini seperti anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir. selain itu iuran yang dipungut dari anggota  pun tidak menguras kantong dan Keuntungan yang lainnya yaitu seperti setiap anggota dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bukan menjadi anggota koperasi. oleh karena itu  dalam kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini sangat mencekik hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat,agar masyarakat mampu memilah-memilah keuangan dengan baik. untuk itu masyarakat perlu mengetahui informasi seperti ini penyampaian nya itu dapat berupa sosialisasi

Adapun cara mensosialisasikan kepada masyarakat seperti:
1.    Peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai keorganisasaian dan pengelolaan dan pendirian koperasi, perencanaan usaha, aspek hukum usaha, permodalan dan peluang usaha.
Contonya:
Memberikan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pendirian dan pengelolaan koperasi serta aspek-aspek ekonomi dan hukum yang berkaiatan dengan perkoperasian.

2.    Bagaimana memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat akan pentingnya koperasi sebagai salah satu usaha kegiatan swadiri yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat
Contohnya:

Memberikan pemahaman sosial ekonomis akan pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai usaha mandiri.

3.    Memberikan kesadaran kepada masyarakat arti penting berkoperasi, koperasi yang dibentuk haruslah melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, serta menghindari pembentukan koperasi hanya kepentingan sesaat dari beberapa orang saja. Apabila peserta sosialisasi ini dapat memberikan  penjelasan atau motivasi kepada masyarakat arti penting berkoperasi
4.    Memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prinsip dan peran dari suatu koperasi itu sendiri, dengan tujuan agar sosialisasi ini dapat memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan kegiatan koperasi.

Dengan adanya kegiatan  seperti ini diharapkan :
·         Adanya Peningkatkan pengetahuan masyarakat bagaimana mendirikan koperasi dan pengelolaannya
·         Adanya Peningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting koperasi bagi masyarakat
·         Mensosialisaikan koperasi pada masyarakat agar masyarakat tertarik pada koperasi yang paling efektif juga bisa dengan menggunakan sosial media internet .Memanfaatkan media teknologi yang sekarang sudah maju, mulai dari internet atau media massa masyarkat merupakan suatu cara sosialisasi yang sangat efektif, dari segi waktu, uang dan tenaga.
·         Bisa juga dengan meemberikan informasi koperasi lebih mendalam lewat brosur, pamflet atau semacamnya,Didalambrosur tersebut bisa menampilkan hal-hal menarik tentang koperasi seperti  pembelian diskon diskon setiap pembelian barang tertentu.
·         Adanya kegiatan sepeti seminar-seminar tentang koperasi bersifat persuasif,.Didalam kegiatan tersebut masyarakat bisa mengadakan Tanya jawab dengan pakarnya agar dapat lebih mengetahui tentang koperasi itu sendiri dan tidak hanya mendengar sosialisasi tersebut. Tapi diharapkan diwujudkan dalam kenyataannya sehingga dapat memajukan perkoperasian di Indonesia..

Selain itu juga dapat diterapkan beberapa metode-metode contohnya:
1.    Penyuluhan dan sosialisasi (ceramah)
Dengan cara memotivasi agar masyarakat memiliki keinginan yang kuat untuk mendirikan serta menjadi anggota koperasi.
2.    Metode Tanya jawab.
Dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanyakan hal-hal tertentu yang dianggap belum jelas berupa jawaban, tanggapan dan pemikiran-pemikiran lainnya
Diharapkan dengan sosialisasi seperti yang telah dijelaskan di atas,masyarakat akan leboh tertarik akan koperasi dan diharapkan juga koperasi-koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik lagi,dan tetap bertahan sebagai soku guru perekonomian Indonesia.
Daftar pustaka:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas 2 Siapkah koperasi menghadapi Globalisasi?


Siapkah koperasi menghadapi globalisasi??

Dalam Era globalisasi ini,di Indonesia di butuhkan badan-badan usaha yang  mampu mensejahterakan masyakat diantaranya Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

Menurut UU No25 Thn1992,Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat

Untuk itu di tuntut peran koperasi sebagai badan usaha  yang mampu Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa saat ini semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dilihat dari perkembangan koperasi Indonesia saat ini sangat jauh dari peran koperasi itu sendiri, Dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi ini yang diharapkan menjadi pilar perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang dengan baik seperti koperasi-koperasi di negara-negara maju. Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingannya.

Berdasarkan kenyataan yang dibahas di atas ,maka pertanyaan-pertanyaan penting sekarang ini adalah: bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia hingga saat ini dan bagaimana prospeknya ke depan di dalam era globalisasi dan apa tantangan-tantangan utama yang sedang atau akan dihadapi oleh koperasi Indonesia? Untuk menjawabnya, dua hal yang harus dilihat terlebih dahulu, yakni sejarah keberadaan koperasi dan fungsi yang dijalankan oleh koperasi yang ada di Indonesia selama ini.
1.    Dalam hal pertama itu adalah apakah lahirnya koperasi di Indonesia didorong oleh motivasi seperti yang terjadi di Negara Maju (khususnya di Eropa), yakni sebagai salah satu cara untuk menghadapi mekanisme pasar yang tidak bekerja sempurna.
2.    Dalam hal kedua tersebut, pertanyaannya adalah: apakah koperasi berfungsi seperti halnya di Negara Maju atau lebih sebagai “instrumen” pemerintah untuk tujuan-tujuan lain.

Mungkin perbedaan yang paling besar antara koperasi di negara-negara lain, khususnya Negara Maju, dengan di Indonesia adalah bahwa keberadaan dan peran dari koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yakni merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia
Jika koperasi diakui sebagai badan usaha, maka koperasi mestinya harus seperti badan usaha lainnya. Maksudnya koperasi mestinya mengejar profit sebesar-besarnya dengan langkah-langkah dan perhitungan bisnis seperti yang biasa dilakukan oleh perusahaan lainnya. Namun hal ini sering bertentangan dengan keinginan anggotanya yakni menyejahterakan anggota.

Globalisasi itu sendiri ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama.
 Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para pelaku koperasi seharusnya bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Mengeluh bukanlah merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi
Globalisasi ekonomi telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam lingkuan yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif yaitu pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya dampak negatifnya kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan
negara berkembang terhadap negara maju.Untuk itu dalam hal menyikapi globalisasi ekonomi haruslah dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan.

Seperti contoh misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA,Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM/koperasi di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena
Berpendapatan rendah.
Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar ada di pedesaan, Untuk itu kita tidak berharap, era globalisasi menjadikan negeri kita semakin terpuruk yang disebabkan salah strategi dalam mengelola pembangunan ekonomi dan politik.
Sektor usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan beberapa strategis seperi dinegara-negara maju.

1.    Perlu adanya perubahan,diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.
2.    Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman(Globalisasi) dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.
3.    lingkungan internal koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar.
Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global
4.    Tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan Koperasi mampu bertahan dalam perkembangan global ini
5.    Memperbaiki kinerja koperasi.Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Seperti halnya profit perusahaan, SHU sangat dipengaruhi oleh sisi permintaan (harga dan volume penjualan efektif) dan penawaran (biaya produksi). Jadi, SHU mencerminkan tingkat efisiensi yang berbanding lurus dengan tingkat produktivitas di koperasi.
6.    Manajemen dan organisasi yang baik juga merupakan faktor krusial dalam menentukan keberhasilan suatu koperasi seperti perkembangan-perkembangan di Negara maju. Salah satu hal yang dapat digunakan untuk mengukur “kecanggihan” sistem manajemen dan organisasi yang diterapkan oleh koperasi adalah jumlah manajer dan karyawan. Semakin canggih sistem manajemen semakin banyak jumlah manajer (misalnya manajer keuangan dan manajer operasional) dan semakin besar organisasi semakin banyak jumlah karyawan. Dalam hubungannya dengan SHU, hipotesisnya adalah bahwa semakin bagus manajemen atau organisasi koperasi semakin besar SHU-nya.
Untuk itu koperasi di Indonesia diharapkan dalam mengahadapi zaman yang globalisasi ini harus bias bersaing dengan badan usaha lainnya dan mampu bertahan seperti koperasi-koperasi di Negara maju. Siap tidak siap koperasi di Indonesia harus Tetap bertahan di masa globalisasi ini balik lagi kepada peran dan fungsi koperasi yang tujuannya utuk mensejahteraan ekonomi rakyat khususnya anggota.
Daftar pustaka :
Tulus Tambunan dan Chairulhadi M. Anik,FORUM EKONOMI INDONESIA,Center for Industry, SME & Business Competition Studies( University of Trisakti)
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA: PROSPEK DAN TANTANGAN DI DALAM ERA GLOBALISASI EKONOMI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN DUNIA[1]





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tugas Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI…….

Menurut UU No25 Thn1992,Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Maksudnya  pengertian disini, koperasi mempunyai Tujuan  sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk itu menjadi seorang Menteri/khususnya menteri koperasi tentu tidaklah mudah,karena jabatan seorang menteri itu mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya membantu presiden apalagi atas masalah-masalah yang dihadapi saat ini.Begitu juga dengan Menteri koperasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.Dalam artikel ini tentu menimbulkan pertanyaan apa yang harus saya lakukan andai menjadi seorang menteri koperasi? Dalam menentukan hal yang harus di lakukan tentu jawaban yang paling relevan yaitu mengacu kepada pengertian koperasi menurut UU No25 Thn1992 yang telah dijelaskan diatas, Karena tujuan koperasi itu sendiri untuk menyejahterakan anggotanya. Setelah itu langkah selanjutnya kita harus mengetahui Visi & Misi Koperasi
VISI :
Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
MISI :
1.      Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan usaha.
2.      Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian usaha didalam KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
3.      Menciptakan wadah usaha yang besar yang bermanfaat bagi masyarakat
TUJUAN :
1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari penjelasan di atas kita tahu dan dapat disimpulkan hal yang dilakukan seorang Menteri Koperasi yaitu Mampu menyelaraskan tindakan yang dilakukan sesuai dengan pengertian,peran,tujuan dan visi misi koperasi tersebut.
maka terjawablah pertnyaan diatas,hal-hal yang harus dilakukan:
o   hal pertama yang saya lakukan jika menjadi menteri yaitu harapan saya ingin membuat koperasi di Indonesia maju dan lebih baik lagi.
o   hal kedua tentu sesuai dengan penjelasan tadi menyelaraskan tindakan tersebut sesui dengan pengertian peran,prinsip,tujuan dan visi misi koperasi itu.
Dengan kondisi koperasi saat ini yang mengalami penurunan tentu banyak masalah-masalah yang harus dihadapi.Masalah-masalah tersebut justru menimbulkan tantangan tersendiri untuk seorang menteri dalam menjalankan tugasnya.maksudnya disini,dengan adanya masalah-masalah yang ada seorang menteri harus mencari jalan keluar atas masalah-masalah.
o   Hal ketiga yang saya lakukan mempelajari,mengatasi/mencari pemecahan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada koperasi saat ini
Beberapa Permasalahan yang terjadi terbagi dua yaitu:
A.      PerMasalahan internal
1.      Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2.      Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
3.       Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4.      Permodalan
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
5.       Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.      Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki
7.      Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
B.      Permasalahan eksternal
1)      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2)      Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
3)      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Dari beberapa permasalahan diatas tentu seorang menteri harus mencari cara untuk mengatasinya agar permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan.pemecahan masalah nisa berupa Metode, Program, Gerakan/kebijakan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah.
v  Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga
v  Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara penumpukan modal anggota
v  Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
v  Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
v  Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
v  Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat. 
Dengan beberapa penjelasan di atas Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi Lebih baik dalam hal kata, kinerja dan integritas koperasi,karena untuk menjadi menteri keungan dalam membuat cara efektif,program-program memang mudah namun prosesnya tidaklah mudah.Arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta Koperasi Indonesia dapat terus berkembang





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 1 Wajah koperasi Indonesia Saat Ini


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sebelum membahas kondisi koperasi di Indonesia saat ini,terlebih dahulunya kita mengenal apa arti dari sebuah koperasi itu. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi:
Menurut “Wikipedia” Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Oleh karena itu koperasi Indonesia mengalami penurunan dan  mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya karena  Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established,
Tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Sejarah koperasi
Badan usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat jepang menduduki Indonesia, jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongers Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sedikit sejarah mengenai koperasi di Indonesia.  Tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.


PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Keadaan Koperasi saat ini di Indonesia tidak begitu baik seiring nya waktu bisa dikatakan menurun akibat beberapa masalah yang dihadapi.Masalah-masalah itu mampu menghambat perkembangan koperasi. Salah satunya Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi dan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM.
Permasalahan yang terjadi seperti:
1. Modal
Modal bias dikatakan sebagai salah satu masalah yang dihadapi.Kurangnya dukungan modal bagi koperasi mampu mempengaruhi kondisi modal keuangan koperasi tersebut.bagaimana koperasi bisa berjalan dengan baik jika modal yang ada atau kecil tidak mempengaruhi perkembangan.Dengan modal yang relative kecil  maka volume usaha terbatas,untuk itu dibutuhkan restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
2. Kepengurusan/SDM
Kebanyakan pengurus koperasi saat ini telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.selain itu kebanyakan dari keanggotaan koperasi adalah tokoh masyarakat hal ini membuat perhatiannya kurang kepada pengelolaan koperasi terhadap perubahan lingkuan yang ada.Keangotaan dan juga kepengerusan yang ada bukan ata keingginan sendri namun lain halnya paksaan dr pemerintahaan atau status social yang membuat kondisi kerja tidak sesuai kaidahnya
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategic dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Admistrasi kegiatan belum memenuhi standar dalam menyediakan data untuk mengambil keoutusan kurang memenuhi kebutuhan selain itu
Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen
4.
Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi
Tanggapan dari masyarakat terhadap koperasi sangat penting karena berkembangnya koperasi  dengan baik tidak lepas dari yang namanya masyarakat.karena Salah satu tujuan koperasi untuk membantu anggota dan masyarakat .Atas  kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan terhadap koperasi.
5. PERSAINGAN
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha  salah satu hambatan bekembangnya koperasi 

CARA PEMECAHAN PERMASALAHAN


·         Meningkatkan Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Dengan cara memberikan bonus, tunjangan, komisi maupun insentif. Dana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi

·         Perhatian Pemerintah
Dengan adanya perhatian pemerintah secara penuh terhadap koperasi terutama dalam bantuan dana. Perhatian pemerintah dalam mengawasi perkembangan-perkembangan koperasi di Indonesia serta memberikan penyuluhan dan pendidikan yang baik bagi anggota dan pengurus koperasi.

·         Menyediakan sarana dan prasarana
untuk menunjang kegiatan koperasi,Koperasi harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang

·         Memberi kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan
mereka.

·         Manajemen kepengurusan
 Mempunyai manajemen koperasi yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.

·         Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Dengan  semua cara-cara ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dapat dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.

·         Merekrut  anggota yg berkompeten
Koperasi harus dibuat lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Dengan cara ini mampu menarik investor untuk berkerjasama.

·         Manajemen Koperasi
Diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota.

·         Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.


Kesimpulannya:
Kondisi koperasi Indonesia saat ini bias dikatakan mengalami penurunan dalam perkembangannya.Setelah lebih dari dua tahun dibahas, akhirnya Komisi VI DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk disepakati pada Pembahasan Tingkat II dalam Paripurna pada acara rapat kerja (Raker) dengan agenda mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi di gedung DPR Dihadapan Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Syarif Hasan selaku pemerintah, Komisi VI menilai koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa yang patut dipertahankan dan dikembangkan keberadaannya. koperasi bukan perkumpulan pemodal, tapi orang-orang yang ingin menjadi pemodal. Lewat pengesahan RUU Perkoperasian inilah, momentum kebangkitan ekonomi melalui koperasi. Ekonomi koperasi mengandung nilai-nilai sosial koperasi, kebersamaan, demokrasi, dan kebersamaan dalam hak kewajiban. Ini akan melumpuhkan pola-pola ekonomi liberalism yang sekarang bercokol karena pengembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena bertujuan agar membuka peluang bisnis atau usaha.Oleh karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam memajukan koperasi kembali. Pemerintah harus memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal, Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Dan memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.

SUMBER:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS