JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi
pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli
dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus :
Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata
Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi
Selvi
Andeslin (28211853)
Kelas
2 EB 08
Tulisan
softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam
Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal
: 24 April 2013
BAB
III
Pembahasan
Hasil Penelitian
1.
Latar
Belakang Bandara Hang Nadim
Bandar udara Hang Nadim merupakan salah
satu dari Bandar Udara Internasional, yang berlokasi di Pulau Batam, Provinsi
Kepulauan Riau. Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990
sampai dengan tahun 1995, dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada
tahun 2000.
Lokasi
bandar udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani
menggunakan taksi dan juga angkutan umum lainnya. Jarak dari Bandara
Soekarno-Hatta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20
menit.
2.
Pelayanan
Taksi di Bandara Hang Nadim
Jasa pelayanan pertaksian di Bandara
Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport Taxi, sementara itu jika ada taksi
lain yang sedang melakukan kegiatan usaha di Bandara Hang Nadim harus mengganti
cat mobil taksi mereka sehingga seragam dengan taksi bandara. Tarif argometer
pernah diberlakukan di Bandara Hang-Nadim, akan tetapi hal tersebut mendapat
protes oleh para supir taksi dengan alasan jika argometer diberlakukan maka
mereka akan mengalami kerugian.
3.
Dinas
perhubungan Batam
Bapak Bambang Sikirwan, selaku
Kasie Angkutan Umum Dinas Perhubungan Batam
memberikan informasi bahwa angkutan umum di Batam
pertama kali berawal dari perorangan yang kemudian membentuk suatu koperasi untuk
memfasilitasi dari usaha perorangan tersebut. Dengan terbentuknya suatu koperasi
taksi, yang kemudian koperasi taksi tersebut meminta perijinan yang berkaitan
dengan pelayanan taksi di Batam kepada Dinas Perhubungan Batam, akan tetapi
koperasi tersebut hingga sekarang belum mampu mengatur anggotanya yang
melanggar kebijakan dari pemerintah Batam, karena kegiatan usaha tersebut
dilaksanakan perorangan.
Kegiatan
usaha pertaksian dikuasai oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam, seperti halnya
Bandara Hang-Nadim. Bapak Bambang mengatakan bahwa sudah ada investor lokal (Damri)
yang bersedia untuk menginvestasi berkaitan dengan jasa angkutan umum di Bandara
Hang Nadim, agar tidak terjadi monopoli.
Tarif
taksi di Batam ditentukan oleh hasil Rapat Anggota dari Koperasi, dan tidak ada
kebijakan dari pemerintah daerah setempat dengan pembagian wilayah dari jasa pelayanan pertaksian di Batam.