Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara Hang Nadim (BAB III)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 24 April 2013

BAB III
Pembahasan Hasil Penelitian


1.            Latar Belakang Bandara Hang Nadim

        Bandar udara Hang Nadim merupakan salah satu dari Bandar Udara Internasional, yang berlokasi di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995, dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000.

        Lokasi bandar udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taksi dan juga angkutan umum lainnya. Jarak dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit.




2.            Pelayanan Taksi di Bandara Hang Nadim
       
        Jasa pelayanan pertaksian di Bandara Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport Taxi, sementara itu jika ada taksi lain yang sedang melakukan kegiatan usaha di Bandara Hang Nadim harus mengganti cat mobil taksi mereka sehingga seragam dengan taksi bandara. Tarif argometer pernah diberlakukan di Bandara Hang-Nadim, akan tetapi hal tersebut mendapat protes oleh para supir taksi dengan alasan jika argometer diberlakukan maka mereka akan mengalami kerugian.


3.            Dinas perhubungan Batam

Bapak Bambang Sikirwan, selaku Kasie Angkutan Umum Dinas Perhubungan Batam memberikan informasi bahwa angkutan umum di Batam pertama kali berawal dari perorangan yang kemudian membentuk suatu koperasi untuk memfasilitasi dari usaha perorangan tersebut. Dengan terbentuknya suatu koperasi taksi, yang kemudian koperasi taksi tersebut meminta perijinan yang berkaitan dengan pelayanan taksi di Batam kepada Dinas Perhubungan Batam, akan tetapi koperasi tersebut hingga sekarang belum mampu mengatur anggotanya yang melanggar kebijakan dari pemerintah Batam, karena kegiatan usaha tersebut dilaksanakan perorangan.
  Kegiatan usaha pertaksian dikuasai oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam, seperti halnya Bandara Hang-Nadim. Bapak Bambang mengatakan bahwa sudah ada investor lokal (Damri) yang bersedia untuk menginvestasi berkaitan dengan jasa angkutan umum di Bandara Hang Nadim, agar tidak terjadi monopoli.
  Tarif taksi di Batam ditentukan oleh hasil Rapat Anggota dari Koperasi, dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah setempat  dengan pembagian wilayah dari jasa pelayanan pertaksian di Batam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia (BAB I)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 22 April 2013

BAB I
PENDAHULUAN

I.             Pendahuluan

1.            Latar Belakang
        Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan berbagai macam aktivitas. Aktivitas manusia tersebut dilakukan sesuai dengan jenis profesinya masing-masing. Salah satu bentuk dari profesi pekerjaan manusia yaitu sebagi supir taksi. Supir taksi pada umumnya beroperasi di setiap jalan, dan salah satu wilayah operasi supir taksi adalah bandara.
        Bandara merupakan salah satu tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak dari kedatangan sampai meninggalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara sebagai tempat penting yang dapat menunjang perekonomian di suatu wilayah tertentu sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa. Oleh karena itu, setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan yang nyaman kepada penumpang yang akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan umum darat (taksi).
       
        Taksi bandara sebagai salah satu jenis pelayanan jasa yang dikelola PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara. PT Angkasa Pura memiliki kewenangan untuk mengelola bandar udara dan jasa-jasanya tersirat dalam Pasal 31 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bandar udara umum dan navigasi penerbangan dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         
          Taksi bandara tersebut dalam operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara dengan dilengkapi mesin argometer, namun pada prakteknya argometer tersebut tidak dipergunakan (dimatikan). Sehingga terdapat perbedaan tarif, dimana tarif yang diterapkan tersebut cenderung merugikan penumpang, karena tarif tersebut jauh di atas tarif bila menggunakan argometer.

          Selain itu, hampir seluruh bandara udara di Indonesia tidak menyediakan jasa angkutan lain dari bandara udara ke suatu wilayah yang dituju. Taksi merupakan satu-satunya angkutan umum yang ada, sehingga penumpang tidak memiliki pilihan angkutan lain.

          Karena tidak adanya pilihan lain dalam menggunakan jasa pelayanan taksi di bandara, mau tidak mau penumpang yang baru tiba harus menggunakan jasa layanan yang ada meskipun taksi tersebut tidak mengoperasikan argometer. Keadaan ini tentu saja sangat merugikan penumpang, karena mereka harus membayar mahal untuk jasa layanan yang seharusnya ada substitusinya.

2.            Perumusan Masalah

        Masalah yang dihadapi dalam menggunakan jasa pelayanan taksi bandara adalah bagaimana mengetahui satu badan usaha yang mengelola jasa pelayanan taksi bandara melakukan monopoli dalam penetapan tarif telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


3.            Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan jurnal ini dibuat untuk menjawab kesimpulan pada akhir jurnal ini. Adapun tujuan penulisan pada jurnal persaingan usaha ini antara lain adalah :
Mengetahui prilaku pelaku usaha taksi bandara dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

4.            Sistematika Penulisan

        Jurnal penulisan ini dilengkapi dengan sistematika penulisan yang bertujuan agar lebih mudah dipahami dan tersusun secara sistematis. Sistematika penulisan jurnal ini adalah sebagai berikut.

BAB I   PENDAHULUAN
Pendahuluan menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi penggunaan jasa pelayanan taksi bandara. Perumusan masalah digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang ingin diselesaikan. Pembatasan masalah dibuat agar pembahasan tidak keluar dari batas-batas yang ditentukan. Serta tujuan mengetahui prilaku pelaku usaha taksi bandara. Bab ini juga berisi tentang sistematika dari penulisan jurnal ini.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini berisi mengenai beberapa tinjauan berdasarkan dari kepustakaan yang ada, terkait dengan perumusan masalah, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.

 BAB III     PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang pembahasan studi kasus yang diambil oleh penulis, yakni pengelolaan pelayanan taksi di Bandara Hang Nadim Batam. Beserta analisis yang terkait dengan perumusan masalah.

BAB IV      KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya yang merupakan jawaban dari tujuan penulisan ini. Selain itu bab ini juga berisi saran-saran yang bersifat membangun yang kiranya diperlukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Praktek Monopoli dalam pelayanan Taksi bandara di seluruh Indonesia (Abstarksi)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 24 April 2013

Abstrak

Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.

Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.


Daftar Pustaka (1994-2005)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS