JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan
usaha (KPPU)
Praktek
Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla
Wahyu Pratama,edisi 1
tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas
2 EB 08
Tulisan softskill, Mata
Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal
: 24 April 2013
Abstrak
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat
ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi
dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas
mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya
ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan melakukan survey
terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen
taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh
penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi
adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang
Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang
bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.
0 komentar:
Posting Komentar