Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara Hang Nadim (BAB III)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 24 April 2013

BAB III
Pembahasan Hasil Penelitian


1.            Latar Belakang Bandara Hang Nadim

        Bandar udara Hang Nadim merupakan salah satu dari Bandar Udara Internasional, yang berlokasi di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995, dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000.

        Lokasi bandar udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taksi dan juga angkutan umum lainnya. Jarak dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit.




2.            Pelayanan Taksi di Bandara Hang Nadim
       
        Jasa pelayanan pertaksian di Bandara Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport Taxi, sementara itu jika ada taksi lain yang sedang melakukan kegiatan usaha di Bandara Hang Nadim harus mengganti cat mobil taksi mereka sehingga seragam dengan taksi bandara. Tarif argometer pernah diberlakukan di Bandara Hang-Nadim, akan tetapi hal tersebut mendapat protes oleh para supir taksi dengan alasan jika argometer diberlakukan maka mereka akan mengalami kerugian.


3.            Dinas perhubungan Batam

Bapak Bambang Sikirwan, selaku Kasie Angkutan Umum Dinas Perhubungan Batam memberikan informasi bahwa angkutan umum di Batam pertama kali berawal dari perorangan yang kemudian membentuk suatu koperasi untuk memfasilitasi dari usaha perorangan tersebut. Dengan terbentuknya suatu koperasi taksi, yang kemudian koperasi taksi tersebut meminta perijinan yang berkaitan dengan pelayanan taksi di Batam kepada Dinas Perhubungan Batam, akan tetapi koperasi tersebut hingga sekarang belum mampu mengatur anggotanya yang melanggar kebijakan dari pemerintah Batam, karena kegiatan usaha tersebut dilaksanakan perorangan.
  Kegiatan usaha pertaksian dikuasai oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam, seperti halnya Bandara Hang-Nadim. Bapak Bambang mengatakan bahwa sudah ada investor lokal (Damri) yang bersedia untuk menginvestasi berkaitan dengan jasa angkutan umum di Bandara Hang Nadim, agar tidak terjadi monopoli.
  Tarif taksi di Batam ditentukan oleh hasil Rapat Anggota dari Koperasi, dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah setempat  dengan pembagian wilayah dari jasa pelayanan pertaksian di Batam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar