Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Praktek monopoli dalam pelayanan Taksi Bandara Hang Nadim (BAB IV)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013

BAB IV
ANALISIS

4.       Struktur Pasar

4.1.    Pasar Bersangkutan

Pasal 1 angka 10 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut:

Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan jasa tersebut”

Yang dimaksudkan dalam hal ini pasar bersangkutannya adalah angkutan penumpang umum jenis taksi di Bandara Hang Nadim Batam.

4.2.    Berkaitan Praktek Monopoli Oleh Koperasi Karyawan Otorita Batam Selaku Pelaku Usaha Taksi di Bandara Hang Nadim
         
Koperasi karyawan otorita Batam sebagai pelaku usaha tunggal pertaksian di bandara Hang Nadim maka koperasi itu telah memonopoli tempat tersebut.  Hal tersebut dilakukan karena bandara tersebut telah melakukan kegitan operasional dalam waktu yang cukup lama faktanya koperasi tersebut telah menguasai pangsa pasar pertaksian di bandara tersebut dengan adanya hak monopoli tersebut konsumen terpaksa menggunakan taksi dimana tarif taksi tersebut sangat mahal. Selain itu berdasarkan keputusan walikota Batam No: KPTS. 184/HK/X/2009 tentang angkutan penumpang umum kota Batam tahun 2009 memutuskan khusus untuk tarif angkutan umum untuk jenis taksi wajib menggunakan agrometer yang telah disegel oleh dinas perindustrian dan perdagangan kota Batam serta perincian tarif terpakai harus tertera jelas pada agrometer tersebut.
          Sebagai contoh kita mengambil jarak antara bandara Hang Nadim menuju Batam Centre sejauh kurang lebih 15 Km.

Penetapan Tarif
Keputusan Walikota Batam
Rp. 70.000’-
Tarif Awal = Rp. 5.000
Tarif Km selanjutnya = Rp. 2500 x 15 = Rp. 30.000
Selisih: Rp. 70.000 – Rp. 40.000 = Rp. 30.000


4.3.    Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Ayat (1) jo. Pasal 19 Huruf (a) UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Yakni sebagai berikut “pelaku usaha dilarang penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”

No.
Unsur Pasal
Fakta-fakta
Alat Bukti
1.
Pelaku usaha
Koperasi karyawan otorita Batam (selaku pelaku usaha taksi bandara Hang Nadim)
 Risalah kegiatan monitoring
2
Melakukan Penguasaaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
Koperasi otorita Batam tersebut melakukan penguasaan dalam jasa pelayanan taksi pada Bandara Hang Nadim,dengan cara :
a.     Menguasai pangsa pasar pertaksian lebih dari 50% dari pasar bersangkutan
b.     Tidak meberikan kesempatan bagi pelaku usaha taksi lainnya
Risalah kegiatan Monitoring
3
Mengakibatkan praktek monopoli dan atau tidak sehat
Dengan adanya praktek monopoli dari koperasi Otorita bata tersebut,maka menyebabkan hambatan bagi pelaku usaha taksi yang lain untuk masuk dalam pasar bersangkutan,koperasi taksi tersebutdapat menetapkan tarif taksi semaunya



Berdasarkan dari apa yang tercantum pada pasal 19 huruf (a) UU No. 5/1999 yakni sebagai berikut : ‘Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar