JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi
pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli
dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus :
Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata
Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi
Selvi
Andeslin (28211853)
Kelas
2 EB 08
Tulisan
softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal
: 3 Mei 2013
BAB
IV
ANALISIS
4. Struktur Pasar
4.1. Pasar Bersangkutan
Pasal 1 angka 10 UU No.5 Tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah
sebagai berikut:
“Pasar
bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran
tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau
substitusi dari barang dan jasa tersebut”
Yang dimaksudkan dalam hal ini pasar
bersangkutannya adalah angkutan penumpang umum jenis taksi di Bandara Hang
Nadim Batam.
4.2. Berkaitan Praktek Monopoli Oleh Koperasi
Karyawan Otorita Batam Selaku Pelaku Usaha Taksi di Bandara Hang Nadim
Koperasi karyawan otorita Batam
sebagai pelaku usaha tunggal pertaksian di bandara Hang Nadim maka koperasi itu
telah memonopoli tempat tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena bandara tersebut
telah melakukan kegitan operasional dalam waktu yang cukup lama faktanya
koperasi tersebut telah menguasai pangsa pasar pertaksian di bandara tersebut
dengan adanya hak monopoli
tersebut konsumen terpaksa menggunakan taksi dimana tarif taksi tersebut sangat
mahal. Selain itu berdasarkan
keputusan walikota Batam No: KPTS. 184/HK/X/2009 tentang angkutan penumpang
umum kota Batam tahun 2009 memutuskan khusus untuk tarif angkutan umum untuk
jenis taksi wajib menggunakan agrometer yang telah disegel oleh dinas
perindustrian dan perdagangan kota Batam serta perincian tarif terpakai harus
tertera jelas pada agrometer tersebut.
Sebagai
contoh kita mengambil jarak antara bandara Hang Nadim menuju Batam Centre
sejauh kurang lebih 15 Km.
Penetapan
Tarif
|
Keputusan
Walikota Batam
|
Rp. 70.000’-
|
Tarif Awal = Rp. 5.000
Tarif Km selanjutnya = Rp. 2500 x 15 = Rp. 30.000
|
Selisih: Rp. 70.000 – Rp. 40.000 = Rp. 30.000
|
4.3. Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Ayat (1) jo.
Pasal 19 Huruf (a) UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Yakni
sebagai berikut “pelaku usaha dilarang penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”
No.
|
Unsur Pasal
|
Fakta-fakta
|
Alat Bukti
|
1.
|
Pelaku usaha
|
Koperasi karyawan otorita Batam (selaku pelaku
usaha taksi bandara Hang Nadim)
|
Risalah
kegiatan monitoring
|
2
|
Melakukan Penguasaaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa
|
Koperasi otorita Batam tersebut melakukan penguasaan
dalam jasa pelayanan taksi pada Bandara Hang Nadim,dengan cara :
a.
Menguasai
pangsa pasar pertaksian lebih dari 50% dari pasar bersangkutan
b.
Tidak
meberikan kesempatan bagi pelaku usaha taksi lainnya
|
Risalah kegiatan Monitoring
|
3
|
Mengakibatkan praktek monopoli dan atau tidak sehat
|
Dengan adanya praktek monopoli dari koperasi Otorita
bata tersebut,maka menyebabkan hambatan bagi pelaku usaha taksi yang lain
untuk masuk dalam pasar bersangkutan,koperasi taksi tersebutdapat menetapkan
tarif taksi semaunya
|
|
Berdasarkan dari apa yang tercantum
pada pasal 19 huruf (a) UU No. 5/1999 yakni sebagai berikut : ‘Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”.
0 komentar:
Posting Komentar