JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM
KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1
tahun 2009
Kata Kunci : Industri,
Persaingan,Harga,Persekutuan
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013
BAB II
KERANGKA TEORI
1.
Dampak
Persaingan
Menurut Anderson Siswanto (2002), dalam
konteks pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, persaingan dapat membawa dua
dampak sekaligus, yaitu berdampak
positif dan negative.
a.
Aspek Positif
Persaingan:
-
Melindungi para pelaku
ekonomi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan,
-
Mendorong alokasi dan
reakolasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai permintaan konsumen,
-
Mendorong penggunaan
sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien,
-
Memperbesar market share dan mengurangi biaya
produksi dengan adanya persaingan.
b.
Aspek Negatif
Persaingan :
-
Sistem persaingan
menimbulkan adanya biaya dan kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati
dalam sistem monopoli. Biaya yang harus dibayar dalam hal ini adalah
kontraktual (contractual cost) yang
tidak diperlukan jika para pihak bebas bernegoisasi,
-
Persaingan dapat
mencegah koordinasi fasilitas teknis dalam bidang usaha yang secara teknis
diperlukan demi efisiensi,
-
Memungkinkan munculnya
praktek-praktek curang (unfair
competition) karena persaingan dianggap sebagai kesempatan untuk
menyingkirkan pesaing dengan cara apapun.
2.
Kartel
Menurut kamus hukum ekonomi ELIPS
(1997:21), kartel diartikan sebagai:
”Persekongkolan atau
persekutuan diantara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk
mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi
ekonomi”
Dalam suatu
industri sering dijumpai beberapa pemain yang mendominasi pasar yang dapat
mendorong pemain tersebut mengambil tindakan bersama dengan tujuan memperkuat
kekuatan ekonomi mereka dan mempertinggi keuntungan. Keadaan tersebut akan
mendorong mereka untuk membatasi tingkat produksi maupun tingkat harga melalui
kesepakatan bersama, dengan maksud untuk menghindari persaingan yang dapat
merugikan mereka sendiri.
Suatu
kelompok
industri yang mempunyai kedudukan oligopolis akan mendapat keuntungan maksimal
bila mereka berlaku monopolis. Oligopolis tersebut diwujudkan dengan apa yang
disebut asosiasi-asosiasi, dalam hal
ini pelaku usaha mengadakan kesepakatan mengenai tingkat
produksi, tingkat harga, wilayah pemasaran, dan sebagainya yang kemudian
memunculkan kartel, dan dapat mengakibatkan terciptanya praktek monopoli atau
persaingan usaha yang tidak sehat (Sardjono dalam Rachmadi, 2004 : 55).
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
permasalahan tentang kartel diatur dalam pasal 11:
”Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”.
3.
Faktor-faktor
Struktural Persaingan Dalam Industri
Sebelumnya
harus mengetahui arti dari industry yang djelaskan pada bab ini. Industri
dalam hal ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang menghasilkan
produk yang dapat saling menggantikan (close
substitution). Persaingan terus-menerus dalam suatu industri dapat menekan
tingkat hasil pengembalian modal yang ditanamkan (rate of return on invested capital)
menuju tingkat hasil pengembalian dasar yang bersaing, tingkat pengendalian
yang akan dinikmati industri dinamakan sebagai industri “persaingan sempurna”.
Sepeti
yang telah dijelaskan sebelumnya hal yang mempengaruhi Persaingan
dalam industri yaitu
masuknya pendatang baru, ancaman produk pengganti, kekuatan tawar-menawar
pemasok, kekuatan tawar-menawar pembeli, serta persaingan diantara pesaing yang
ada.hal ini sangat menentukan
intensitas persaingan dan kemampuan dalam industri.
Kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi persaingan
industry
1. Pendatang
baru potensial
2. Pemasok
3. Pembeli
4. Para
pesaing indutri
5. Produk
pengganti
Persaingan
yang tejadi menjadikan para pelaku usaha berlomba-lomba untuk
mendapatkan posisi dengan menggunakan taktik-taktik seperti persaingan harga,
ruang iklan, introduksi produk, dan meningkatkan pelayanan dan jaminan kepada
pelanggan. Hal seperti ini sangat
memicu untuk pesaing lain untuk memberikan
perlawanan juga oleh pelaku lain untuk menandingi
gerakan tersebut.
Adanya
bentuk persaingan harga sangat tidak stabil dan sangat
mungkin membuat keadaan industri memburuk dari satu pandang kemampulabaan.
Banyak faktor yang menentukan intensitas persaingan industri,
perusahaan-perusahaan dapat mempunyai ruang gerak tertentu untuk memperbaiki
keadaannya melalui peralihan strategis. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
-
Meningkatkan biaya
beralih pemasok dari pembeli dengan menyediakan bantuan rekayasa bagi pelanggan untuk
mengancam produknya,
-
Meningkatkan
diferensiasi produk ,
-
Perusahaan-perusahaan
yang ada di dalam industri tersebut menghindari konfrontasi dengan pesaing
hambatan pengunduran dirinya tinggi,
-
Perusahaan-perusahaan
dalam industri tersebut menurunkan rintang pengunduran dirinya sendiri.
-
4.
Metode
Penelitian
A.
Jenis penelitian :
Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu dengan jalan mempelajari
berbagai literatur yang berkaitan dengan judul penelitian.
B.
Teknik Pengumpulan Data :
Data
ini diambil dari berbagai literatur seperti buku, artikel, peraturan
perundangan yang berkaitan dengan judul penelitian.
C.
Sumber Data :
Sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder yang diambil dari berbagai literatur
seperti buku, artikel, perundangan yang berkaitan dengan perundangan.
D.
Analisa Data :
Data yang
diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif normatif
yaitu hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimp[ulan yang bersifat khusus.
0 komentar:
Posting Komentar