Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (BaB II)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Industri, Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013





BAB II
KERANGKA TEORI

1.            Dampak Persaingan

        Menurut Anderson Siswanto (2002), dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, persaingan dapat membawa dua dampak sekaligus, yaitu berdampak positif dan negative.
a.      Aspek Positif Persaingan:
-         Melindungi para pelaku ekonomi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan,
-         Mendorong alokasi dan reakolasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai permintaan konsumen,
-         Mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien,
-         Memperbesar market share dan mengurangi biaya produksi dengan adanya persaingan.
b.      Aspek Negatif Persaingan :
-         Sistem persaingan menimbulkan adanya biaya dan kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati dalam sistem monopoli. Biaya yang harus dibayar dalam hal ini adalah kontraktual (contractual cost) yang tidak diperlukan jika para pihak bebas bernegoisasi,
-         Persaingan dapat mencegah koordinasi fasilitas teknis dalam bidang usaha yang secara teknis diperlukan demi efisiensi,
-         Memungkinkan munculnya praktek-praktek curang (unfair competition) karena persaingan dianggap sebagai kesempatan untuk menyingkirkan pesaing dengan cara apapun.

2.            Kartel
       
          Menurut kamus hukum ekonomi ELIPS (1997:21), kartel diartikan sebagai:
”Persekongkolan atau persekutuan diantara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi ekonomi
        Dalam suatu industri sering dijumpai beberapa pemain yang mendominasi pasar yang dapat mendorong pemain tersebut mengambil tindakan bersama dengan tujuan memperkuat kekuatan ekonomi mereka dan mempertinggi keuntungan. Keadaan tersebut akan mendorong mereka untuk membatasi tingkat produksi maupun tingkat harga melalui kesepakatan bersama, dengan maksud untuk menghindari persaingan yang dapat merugikan mereka sendiri.
        Suatu kelompok industri yang mempunyai kedudukan oligopolis akan mendapat keuntungan maksimal bila mereka berlaku monopolis. Oligopolis tersebut diwujudkan dengan apa yang disebut asosiasi-asosiasi, dalam hal ini pelaku usaha mengadakan kesepakatan mengenai tingkat produksi, tingkat harga, wilayah pemasaran, dan sebagainya yang kemudian memunculkan kartel, dan dapat mengakibatkan terciptanya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat (Sardjono dalam Rachmadi, 2004 : 55).
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 permasalahan tentang kartel diatur dalam pasal 11:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

3.            Faktor-faktor Struktural Persaingan Dalam Industri
                                                                                           
        Sebelumnya harus mengetahui arti dari industry yang djelaskan pada  bab ini. Industri dalam hal ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling menggantikan (close substitution). Persaingan terus-menerus dalam suatu industri dapat menekan tingkat hasil pengembalian modal yang ditanamkan (rate of return on invested capital) menuju tingkat hasil pengembalian dasar yang bersaing, tingkat pengendalian yang akan dinikmati industri dinamakan sebagai industri “persaingan sempurna”.
        Sepeti yang telah dijelaskan sebelumnya hal yang mempengaruhi Persaingan dalam industri yaitu masuknya pendatang baru, ancaman produk pengganti, kekuatan tawar-menawar pemasok, kekuatan tawar-menawar pembeli, serta persaingan diantara pesaing yang ada.hal ini sangat menentukan intensitas persaingan dan kemampuan dalam industri.
Kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi persaingan industry
1.      Pendatang baru potensial
2.      Pemasok
3.      Pembeli
4.      Para pesaing indutri
5.      Produk pengganti


        Persaingan yang tejadi menjadikan para pelaku usaha berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi dengan menggunakan taktik-taktik seperti persaingan harga, ruang iklan, introduksi produk, dan meningkatkan pelayanan dan jaminan kepada pelanggan. Hal seperti ini sangat memicu untuk pesaing lain untuk memberikan perlawanan juga oleh pelaku lain untuk menandingi gerakan tersebut.
        Adanya bentuk persaingan harga sangat tidak stabil dan sangat mungkin membuat keadaan industri memburuk dari satu pandang kemampulabaan. Banyak faktor yang menentukan intensitas persaingan industri, perusahaan-perusahaan dapat mempunyai ruang gerak tertentu untuk memperbaiki keadaannya melalui peralihan strategis. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
-         Meningkatkan biaya beralih pemasok dari pembeli dengan menyediakan bantuan rekayasa bagi pelanggan untuk mengancam produknya,
-         Meningkatkan diferensiasi produk ,
-         Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam industri tersebut menghindari konfrontasi dengan pesaing hambatan pengunduran dirinya tinggi,
-         Perusahaan-perusahaan dalam industri tersebut menurunkan rintang pengunduran dirinya sendiri.
-          
4.            Metode Penelitian

A.   Jenis penelitian :
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu dengan jalan mempelajari berbagai literatur yang berkaitan dengan judul penelitian.
B.    Teknik Pengumpulan Data :
Data ini diambil dari berbagai literatur seperti buku, artikel, peraturan perundangan yang berkaitan dengan judul penelitian.
C.    Sumber Data :
Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diambil dari berbagai literatur seperti buku, artikel, perundangan yang berkaitan dengan perundangan.
D.   Analisa Data :
Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif normatif yaitu hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimp[ulan yang bersifat khusus.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar