JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM
KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1
tahun 2009
Kata Kunci : Industri,
Persaingan,Harga,Persekutuan
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
A.
Banyak Mekanisme
penetapan harga melalui
praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat dijumpai pada berbagai
industri diantaranya industri minyak, telekomunikasi, gula.
B.
Pola Kartel yang
terjadi pada beberapa industri di Indonesia yang muncul dan biasanya dilakukan
adalah :
1) Kesepakatan
anatara sesama pelaku usaha
Pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya
dalam industri yang sejenis untuk menentukan harga dan jasanya yang akan dijual
pada konsumen baik secara tertulis maupun secara lisan.
2) Kesepakatan
anatara pelaku usaha dan pemerintah
Pelaku usaha tersebut melakukan perjanjian
untuk menentukan harga dengan campur tangan pemerintah. Hal ini berbeda dengan
peran pemerintah sebagai regulator untuk menjaga kesetabilan harga dan pasokan
dalam suatu kondisi tertentu.
3) Kesepakatan
antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau
jasa dan pemerintah
Para
pelaku usaha yang biasanya diwakili oleh asosiasi, bersama dengan para pelaku
usaha lain yang bertindak sebagai konsumen atau pengguna barang atau jasa
mengadakan kesepakatan harga pemerintah sebagai fasilitator.
C.
Pendorong Penetapan
harga yang terjadi di Inonesia karna adanya penetapan
harga, yaitu jumlah pelaku usaha yang terbatas, konsentrasi pembeli yang
rendah, terbatasnya produk substitusi, homogenitas produk yang tinggi, barrier to entry, dan faktor-faktor
lainnya.
D.
Dalam mewujudkan persaingan usaha yang
sehat di Indonesia diperlukan peran KPPU secara konsisten dan kontinyu untuk
memutus siklus terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Saran
A.
Diadakannya monitoring
secara konsisten dan kontinyu (berlanjut) terhadap aktvitas asosiasi usaha yang
ada di Indonesia, implikasi perusahaan atau pun saran dan pertimbangan yang
dihasilkan oleh KPPU
B.
Pembuatan report progress secara berkala terhadap
hasil putusan atau pun saran dan pertimbangan KPPU untuk mengetahui kinerja dan
dampak setiap kegiatan KPPU terhadap penciptaan iklim persaingan usaha yang
sehat di Indonesia.
Daftar Pustaka
Buku:
David, Fred.R. 2004. Manajemen Strategis. Jakarta:
Iindeks
Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum Persaingan Usaha. Malang:
Bayumedia
Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Bogor:
Ghalia Indonesia
Stanton, William. 1984. Prinsip Pemasaran. Jakarta:
Erlangga
Porter, Michael. E. 1980. Strategi Bersaing. Jakarta:
Erlangga
Putong, Iskandar. 2005. Ekonomi Mikro. Jakarta: Mitra
Wacana Media
Usman, Rahmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di
Indonesia. Jakarta: Gramedia
UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Usaha Tidak Sehat
Makalah :
Guidline Perjanjian Penetapan Harga dan Resale Price
Maintenance UU No 5 Tahun 1999
UNTAD, Manual on The Formulation and Application of
Competition Law
Website :
www.kompas.com
www.bisnis.com
www.hukumonline.com
www.surya.co.id
0 komentar:
Posting Komentar