Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (BAB IV)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Industri, Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013

BAB IV
PENUTUP


1.            Kesimpulan
A.   Banyak Mekanisme penetapan harga melalui praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat dijumpai pada berbagai industri diantaranya industri minyak, telekomunikasi, gula.
B.   Pola Kartel yang terjadi pada beberapa industri di Indonesia yang muncul dan biasanya dilakukan adalah :
1)    Kesepakatan anatara sesama pelaku usaha
Pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya dalam industri yang sejenis untuk menentukan harga dan jasanya yang akan dijual pada konsumen baik secara tertulis maupun secara lisan.
2)    Kesepakatan anatara pelaku usaha dan pemerintah
Pelaku usaha tersebut melakukan perjanjian untuk menentukan harga dengan campur tangan pemerintah. Hal ini berbeda dengan peran pemerintah sebagai regulator untuk menjaga kesetabilan harga dan pasokan dalam suatu kondisi tertentu.
3)    Kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau jasa dan pemerintah
Para pelaku usaha yang biasanya diwakili oleh asosiasi, bersama dengan para pelaku usaha lain yang bertindak sebagai konsumen atau pengguna barang atau jasa mengadakan kesepakatan harga pemerintah sebagai fasilitator.
C.   Pendorong Penetapan harga yang terjadi di Inonesia karna adanya penetapan harga, yaitu jumlah pelaku usaha yang terbatas, konsentrasi pembeli yang rendah, terbatasnya produk substitusi, homogenitas produk yang tinggi, barrier to entry, dan faktor-faktor lainnya.
D.   Dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia diperlukan peran KPPU secara konsisten dan kontinyu untuk memutus siklus terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.



2.       Saran
A.   Diadakannya monitoring secara konsisten dan kontinyu (berlanjut) terhadap aktvitas asosiasi usaha yang ada di Indonesia, implikasi perusahaan atau pun saran dan pertimbangan yang dihasilkan oleh KPPU
B.   Pembuatan report progress secara berkala terhadap hasil putusan atau pun saran dan pertimbangan KPPU untuk mengetahui kinerja dan dampak setiap kegiatan KPPU terhadap penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Daftar Pustaka
Buku:
David, Fred.R. 2004. Manajemen Strategis. Jakarta: Iindeks
Ibrahim, Johnny. 2006. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia
Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Bogor: Ghalia Indonesia
Stanton, William. 1984. Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga
Porter, Michael. E. 1980. Strategi Bersaing. Jakarta: Erlangga
Putong, Iskandar. 2005. Ekonomi Mikro. Jakarta: Mitra Wacana Media
Usman, Rahmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia
UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat

Makalah :
Guidline Perjanjian Penetapan Harga dan Resale Price Maintenance UU No 5 Tahun 1999
UNTAD, Manual on The Formulation and Application of Competition Law
Website :
www.kompas.com
www.bisnis.com
www.hukumonline.com
www.surya.co.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar