Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Analisa Terhadap UU Persaingan Usaha dan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia( BAB I )


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia
Oleh : Yoza Wirsan Armanda,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Pelaku usaha,konsumen,Undang-undang

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 5 Mei 2013

Abstrak
Dalam dunia usaha ,persaingan usaha antara sesame pelaku bisnis adalah wajar terjadi.Namun kiranya persaingan tersebut harus dilakukan secara sehat,agar dalam dunia usaha dapat tercipta suatu kondisi pasar yang sempurna.Untuk mengatur jalannya dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik dan terkendali,maka pemerintah mengeluarkan suatu peraturan baru dibidang usaha dan perdagangan,yang mengatur perilaku bisnis dalam menjalankan usahanya dengan cara yang sehat dan jujur.Peraturan ini dikenal dengan nama Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak sehat
Selain pengaturan untuk pelaku usaha,hal penting lainnya adalah jumlah masyarakat/konsumen yang merupakan stakeholder terbesar juga harus mendapatkan prioritas dari segi perlindungan konsumennnya. Saat ini pengaturan untuk konsumen telah diatur dengan undang-undang Perlindungan Konsumen
Di Beberapa Negara pengaturan antara pelaku usaha dan konsumen (masyarakat)telah di atur secara komprehensif dan terpadu sehingga masalah persaingan dan perlindungan konsumen akan menjadi lebh efektif diselesaikan.


BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar belakang masalah

Pada tahun 1999, telah  ditur hukum persaingan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hal ini dimulai ketika DPR mengajukan usul tentang pembentukan lembaga antimonopoli atau menyangkut persaingan usaha. Hasilnya, hak inisiatif dari DPR ini mendapat sambutan positif dari pemerintah, karena diwarnai sentimen pro-rakyat disamping ada tekanan-tekanan yang menghambat lahirnya UU Persaingan Usaha.

Pertama-tama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat (diundangkan pada bulan Maret), selanjutnya disebut UU No.5/99. Dan yang kedua mengikutinya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (diundangkan pada bulan April 1999), selanjutnya disebut UU No.8/99.

Dengan ide DPR pada saat itu, pada medio tahun 1997, Republik Indonesia (RI) mengalami krisis ekonomi, yang diikuti dengan krisis multidimensi. Hal ini memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan yaitu meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Namun bantuan ini tidak serta merta langsung disetujui, walaupun RI merupakan salah satu dari anggotanya. Banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, contohnya RI harus membuat kebijakan-kebijakan yang harus berlaku secara intern dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang implementasinya adalah dalam bentuk peraturan perundang undangan. Oleh karena itu, akhirnya pada tanggal 5 Maret 1999 diundangkanlah Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), yang mulai berlaku efektif satu tahun setelah ditandatangani. Dan enam bulan berikutnya dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

          Dalam  Undang-undang ini adalah adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui suatu ”badan baru”. Dalam UU No.5/99, diamanatkan untuk membentuk suatu lembaga baru yang merupakan state auxilary (lembaga pendukung pemerintah yang bersifat komplementer) yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan dalam UU No.8/99, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang diamanatkan oleh Undang Undang tersebut.


2.     Perumusan masalah

Dengan penjabaran diatas penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan mengenai perlindungan konsumen atas pelaku usaha di Indonesia terkait dengan Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang perlindungan konsumen?

3.     Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan Penulisan ini adalah adalah untuk mengatahui sejauh mana pengaturan mengenai perlindungan konsumen terkait dengan pelaku usaha di Indonesia, sementara manfaat penulisan ini diharapakan dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi sebagai bahan referensi, kemudian untuk para stakeholder hukum persaingan dan hukum perlindungan pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.

4.     Sistematika Penulisan

Penulisan ini terdiri atas 4 (empat) bab yang berisikan:

BAB I :
Bab ini berisikan mengenai latar belakang permasalahan yang diangkat, kemudian perumusan masalah, tujuan pembuatan penulisan ini, dan juga sistematika penulisannya.

BAB II :
Bab ini berisikan tinjauan literatur, teori- teori yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan persaingan usaha, sejarah ringkas pembentukan UU No. 5/99 UU No. 8/99 dan juga metodologi penelitian yang dipakai.

BAB III :
Bab ini merupakan bab yang membahas mengenai perlindungan konsumen di Indonesia yang disertai contoh ilustrasi atas kasus yang pernah terjadi.

BAB IV :
Bab ini merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan dan saran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar