JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan
usaha (KPPU)
Analisa Terhadap
Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang Perlindungan Konsumen di
Indonesia
Oleh : Yoza
Wirsan Armanda,edisi 1 tahun 2009
Kata
Kunci : Pelaku usaha,konsumen,Undang-undang
Selvi Andeslin
(28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 5 Mei
2013
Abstrak
Dalam dunia usaha ,persaingan
usaha antara sesame pelaku bisnis adalah wajar terjadi.Namun kiranya persaingan
tersebut harus dilakukan secara sehat,agar dalam dunia usaha dapat tercipta
suatu kondisi pasar yang sempurna.Untuk mengatur jalannya dunia usaha agar
dapat berjalan dengan baik dan terkendali,maka pemerintah
mengeluarkan suatu peraturan baru dibidang usaha dan perdagangan,yang mengatur
perilaku bisnis dalam menjalankan usahanya dengan cara yang sehat dan
jujur.Peraturan ini dikenal dengan nama Undang-Undang Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan usaha Tidak sehat
Selain pengaturan untuk pelaku usaha,hal penting
lainnya adalah jumlah masyarakat/konsumen yang merupakan stakeholder terbesar juga harus mendapatkan prioritas dari segi
perlindungan konsumennnya. Saat ini pengaturan untuk konsumen telah diatur
dengan undang-undang Perlindungan Konsumen
Di Beberapa Negara pengaturan antara pelaku usaha
dan konsumen (masyarakat)telah di atur secara komprehensif dan terpadu sehingga
masalah persaingan dan perlindungan konsumen akan menjadi lebh efektif
diselesaikan.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang masalah
Pada tahun 1999, telah ditur hukum persaingan dan perlindungan
konsumen di Indonesia. Hal ini dimulai ketika DPR mengajukan usul tentang
pembentukan lembaga antimonopoli atau menyangkut persaingan usaha. Hasilnya,
hak inisiatif dari DPR ini mendapat sambutan positif dari pemerintah, karena
diwarnai sentimen pro-rakyat disamping ada tekanan-tekanan yang menghambat
lahirnya UU Persaingan Usaha.
Pertama-tama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
(diundangkan pada bulan Maret), selanjutnya disebut UU No.5/99. Dan yang kedua
mengikutinya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (diundangkan pada bulan April 1999), selanjutnya disebut UU No.8/99.
Dengan ide DPR pada saat itu, pada medio tahun 1997,
Republik Indonesia (RI) mengalami krisis ekonomi, yang diikuti dengan krisis
multidimensi. Hal ini memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan yaitu meminta
bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Namun bantuan ini tidak serta
merta langsung disetujui, walaupun RI merupakan salah satu dari anggotanya.
Banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, contohnya RI harus membuat
kebijakan-kebijakan yang harus berlaku secara intern dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), yang implementasinya adalah dalam bentuk peraturan
perundang undangan. Oleh karena itu, akhirnya pada tanggal 5 Maret 1999
diundangkanlah Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), yang mulai berlaku efektif
satu tahun setelah ditandatangani. Dan enam bulan berikutnya dibentuk Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam Undang-undang ini adalah adanya mekanisme
penyelesaian sengketa melalui suatu ”badan baru”. Dalam UU No.5/99, diamanatkan
untuk membentuk suatu lembaga baru yang merupakan state auxilary (lembaga
pendukung pemerintah yang bersifat komplementer) yang dinamakan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan dalam UU No.8/99, Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) adalah
badan yang diamanatkan oleh Undang Undang tersebut.
2.
Perumusan
masalah
Dengan
penjabaran diatas penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan
mengenai perlindungan konsumen atas pelaku usaha di Indonesia terkait dengan Undang-Undang
Persaingan Usaha dan Undang-undang perlindungan konsumen?
3.
Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan
Penulisan ini adalah adalah untuk mengatahui sejauh mana pengaturan mengenai
perlindungan konsumen terkait dengan pelaku usaha di Indonesia, sementara
manfaat penulisan ini diharapakan dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi
sebagai bahan referensi, kemudian untuk para stakeholder hukum
persaingan dan hukum perlindungan pada khususnya dan juga masyarakat pada
umumnya.
4.
Sistematika
Penulisan
Penulisan
ini terdiri atas 4 (empat) bab yang berisikan:
BAB I :
Bab
ini berisikan mengenai latar belakang permasalahan yang diangkat, kemudian
perumusan masalah, tujuan pembuatan penulisan ini, dan juga sistematika
penulisannya.
BAB II :
Bab
ini berisikan tinjauan literatur, teori- teori yang berkaitan dengan
perlindungan konsumen dan persaingan usaha, sejarah ringkas pembentukan UU No.
5/99 UU No. 8/99 dan juga metodologi penelitian yang dipakai.
BAB III :
Bab
ini merupakan bab yang membahas mengenai perlindungan konsumen di Indonesia
yang disertai contoh ilustrasi atas kasus yang pernah terjadi.
BAB IV :
Bab
ini merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan dan
saran.
0 komentar:
Posting Komentar