Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara Hang Nadim(BAB V)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013

BAB V
Kesimpulan dan Saran

1.            Kesimpulan
       
        Bandara adalah tempat pintu masuk seseorang ke dalam suatu daerah atau negara tertentu yang kemudian membuat peranan bandara tersebut sangatlah strategis oleh karena itu perlu dilakukannya pemeliharaan fasilitas serta sarana prasarana yang mendukung kegiatan bandara tersebut.
        Pada beberapa bandara jasa pelayanan taksi masih dikuasai beberapa pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan adanya praktek monopoli oleh pelaku usaha tersebut. Dengan adanya praktek monopoli oleh pelaku usaha tertentu tersebut maka dapat dikatakan tidak adanya persaingan antara para pelaku usaha tersebut maka, akhirnya konsumen lagi yang dirugikan karena harus membayar sangat mahal jika akan menggunakan jasa pelayanan taksi.
        Dari permasalahan di atas dapat diduga praktek monopoli dilakukan oleh beberapa pelaku usaha tersebut melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
        Dari sudut pandang ekonomi perilaku yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi di Batam mendatangkan dampak buruk bagi konsumen diakrenakan konsumen harus membayar lebih dari kemampuan konsumen agregat hal ini diartikan bahwa konsumen yang seharusnya bisa membayar lebih kecil namun dengan adanya praktek penetapan tarif oleh pelaku usaha taksi di Batam menciptakan consumerloss yang sangat besar.
        Dengana adanya peneatapan tarif tersebut konsumen akan mendapatkan surplus konsumen yang lebih kecil dari pada saaat ongkos taksi kompetitif. Disisi lain surplus produsen akan mengalami perubahan namun dalam jangka panjang akan mendatangkan penurunan kepada produsen surplus. Dengan begitu, taksi ilegal akan mendapatkan keuntungan yang lebih dimana taksi ilegal akan mengeluarkan biaya yang lebih sedikit dari pada taksi resmi. Sehingga mereka juga akan mengenakan biaya penggunaan taksi yang lebih rendah dari pada taksi resmi.



2.            Saran

        Berdasarkan dari asil penelitian yang telah dilakukan didapat beberapa saran, yaitu sebagai berikut :
a.            Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap koperasi taksi maupun otarita Batam dengan tujun agar dibukanya persaingan di bandar udara Hang Nadim
b.            KPPU perlu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah kota Batam, agar dibukanya persaingan pada bandar udara Hang Nadim, tujuan apabila adanya persaingan maka dimungkinkang tidak adanya monopoli oleh beberapa pelaku usaha taksi tertentu, sehingga tarif taksi pun dapat bersaing.

Daftar Pustaka
Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.184/HK/X/2005 Tentang Angkutan Penumpang Umum Kota Batam Tahun 2005
Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.228/HK/IX/2001 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum di Jalan Kota Batam
Pass, Cristopher, & Bryan Lowes. 1994. Kamus Lengkap Ekonomi. Jakarta. Erlangga
Pyndick, Robert S., 1999,. Mikroekonomi.Fourth Edition. Jakarta. Prenhalindo
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar