JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di
Seluruh Indonesia
Studi kasus : Bandara Hang Nadim
Oleh : Berla Wahyu Pratama,edisi 1
tahun 2009
Kata Kunci : Bandara, Jasa, Tarif, Taksi
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013
BAB
V
Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Bandara adalah tempat pintu masuk
seseorang ke dalam suatu daerah atau negara tertentu yang kemudian membuat
peranan bandara tersebut sangatlah strategis oleh karena itu perlu dilakukannya
pemeliharaan fasilitas serta sarana prasarana yang mendukung kegiatan bandara tersebut.
Pada beberapa bandara jasa pelayanan
taksi masih dikuasai beberapa pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan
adanya praktek monopoli oleh pelaku usaha tersebut. Dengan adanya praktek
monopoli oleh pelaku usaha tertentu tersebut maka dapat dikatakan tidak adanya
persaingan antara para pelaku usaha tersebut maka, akhirnya konsumen lagi yang
dirugikan karena harus membayar sangat mahal jika akan menggunakan jasa
pelayanan taksi.
Dari permasalahan di atas dapat diduga
praktek monopoli dilakukan oleh beberapa pelaku usaha tersebut melanggar UU
No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
Dari sudut pandang ekonomi perilaku yang
dilakukan oleh pelaku usaha taksi di Batam mendatangkan dampak buruk bagi
konsumen diakrenakan konsumen harus membayar lebih dari kemampuan konsumen
agregat hal ini diartikan bahwa konsumen yang seharusnya bisa membayar lebih
kecil namun dengan adanya praktek penetapan tarif oleh pelaku usaha taksi di
Batam menciptakan consumerloss yang sangat
besar.
Dengana adanya peneatapan tarif tersebut
konsumen akan mendapatkan surplus konsumen yang lebih kecil dari pada saaat
ongkos taksi kompetitif. Disisi lain surplus produsen akan mengalami perubahan
namun dalam jangka panjang akan mendatangkan penurunan kepada produsen surplus.
Dengan begitu, taksi ilegal akan mendapatkan keuntungan yang lebih dimana taksi
ilegal akan mengeluarkan biaya yang lebih sedikit dari pada taksi resmi.
Sehingga mereka juga akan mengenakan biaya penggunaan taksi yang lebih rendah
dari pada taksi resmi.
2.
Saran
Berdasarkan dari asil penelitian yang
telah dilakukan didapat beberapa saran, yaitu sebagai berikut :
a.
Perlu dilakukan
penegakan hukum terhadap koperasi taksi maupun otarita Batam dengan tujun agar
dibukanya persaingan di bandar udara Hang Nadim
b.
KPPU perlu memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah kota Batam, agar dibukanya persaingan
pada bandar udara Hang Nadim, tujuan apabila adanya persaingan maka
dimungkinkang tidak adanya monopoli oleh beberapa pelaku usaha taksi tertentu,
sehingga tarif taksi pun dapat bersaing.
Daftar Pustaka
Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.184/HK/X/2005 Tentang Angkutan
Penumpang Umum Kota Batam Tahun 2005
Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.228/HK/IX/2001 Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum di Jalan Kota Batam
Pass, Cristopher, & Bryan Lowes. 1994. Kamus Lengkap Ekonomi.
Jakarta. Erlangga
Pyndick, Robert S., 1999,. Mikroekonomi.Fourth Edition. Jakarta.
Prenhalindo
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
0 komentar:
Posting Komentar