JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan
usaha(KPPU)
KARTEL : UPAYA DAMAI
UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh :
Wahyu Retno Dwi Sari , edisi
1 t ahun 2009
Kata Kunci : Industri,Persaingan,Harga,Persekutuan
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB
08
Tulisan softskill, Mata
Kuliah , Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal
ABSTRAKSI
Untuk meningkatkan posisi bersaing tanpa
menimbulkan konfrontasi dengan pesaing-pesaing yang lain, perusahaan atau
pelaku usaha berupaya untuk melakukan afiliasi dengan pelaku usaha atau
pengusaha yang lain dalam industri yang bersangkutan, oleh karena itu muncullah
istilah asosiasi. Pada dasarnya upaya-upaya untuk meredam konfrontasi diantara
para pelaku usaha tetap dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun pelaku-pelaku usaha yang
tergabung dalam sebuah asosiasi dapat memunculkan suatu kondisi oligopoli, yang
hal ini kemudian diperparah dengan adanya kesepakatan-kesepakatan harga atau
tarif.
Fenomena yang terjadi di Indonesia adalah
banyaknya praktik persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai industri dengan
mengadakan kesepakatan atau perjanjian dengan pelaku usaha yang lain dengan
berbagai pola. Selain itu praktik-praktik ini juga melibatkan pihak-pihak lain,
yaitu asosiasi dan juga pemerintah. Dalam menghadapi kasus seperti ini
diperlukan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bersikap tegas
menindak para pelaku usaha yang bersaing dengan tidak sehat. Tapi tidak hanya
sikap tegas yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
berbisnis, diperlukan pula sebuah kontinuitas dan konsistensi KPPU untuk
menegakkan hukum persaingan di Indonesia melalui penerapan UU No. 5 Tahun 1999.
Penelitian ini dilakukan dengan mengadakan
studi kepustakaan, data-data yang dipergunakan dihimpun dari berbagai literatur
yang berkaitan dengan judul penelitian, dan kemudian dianalisa dengan metode
berpikir deduktif normatif.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa
fenomena mekanisme penetapan harga melalui praktik persaingan usaha yang tidak
sehat di Indonesia dapat dijumpai pada berbagai industri, diantaranya adalah
industri minyak, telekomunikasi, kepelabuhan, gula, dan penerbangan. Pola kartel
yang terjadi pada beberapa industri di indonesia yang muncul dan biasanya dilakukan
adalah kesepakatan antara sesama pelaku usaha, kesepakatan antara pelaku usaha
dan pemerintah, dan kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi)
konsumen atau pengguna barang atau jasa, dan pemerintah.
Dalam upaya untuk mewujudkan iklim persaingan
usaha yang sehat di Indonesia diperlukan peran KPPU secara konsisten dan
kontinyu untuk memutus siklus terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Sedangkan saran yang dapat diberikan adalah diadakannya monitoring secara
konsisten dan kontinyu (berlanjut) terhadap aktivitas asosiasi-asosiasi usaha
yang ada di Indonesia, implikasi putusan ataupun saran dan pertimbangan yang
dihasilkan oleh KPPU dan pembuatan report progress secara berkala terhadap
hasil putusan ataupun saran dan pertimbangan KPPU untuk mengetahui kinerja dan dampak
setiap kegiatan KPPU terdapat penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar