Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KARTEL : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (Abstrak)



JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha(KPPU)
KARTEL : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari , edisi 1 t ahun 2009
Kata Kunci : Industri,Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah , Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal

ABSTRAKSI


Untuk meningkatkan posisi bersaing tanpa menimbulkan konfrontasi dengan pesaing-pesaing yang lain, perusahaan atau pelaku usaha berupaya untuk melakukan afiliasi dengan pelaku usaha atau pengusaha yang lain dalam industri yang bersangkutan, oleh karena itu muncullah istilah asosiasi. Pada dasarnya upaya-upaya untuk meredam konfrontasi diantara para pelaku usaha tetap dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun pelaku-pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah asosiasi dapat memunculkan suatu kondisi oligopoli, yang hal ini kemudian diperparah dengan adanya kesepakatan-kesepakatan harga atau tarif.

Fenomena yang terjadi di Indonesia adalah banyaknya praktik persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai industri dengan mengadakan kesepakatan atau perjanjian dengan pelaku usaha yang lain dengan berbagai pola. Selain itu praktik-praktik ini juga melibatkan pihak-pihak lain, yaitu asosiasi dan juga pemerintah. Dalam menghadapi kasus seperti ini diperlukan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bersikap tegas menindak para pelaku usaha yang bersaing dengan tidak sehat. Tapi tidak hanya sikap tegas yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berbisnis, diperlukan pula sebuah kontinuitas dan konsistensi KPPU untuk menegakkan hukum persaingan di Indonesia melalui penerapan UU No. 5 Tahun 1999.

Penelitian ini dilakukan dengan mengadakan studi kepustakaan, data-data yang dipergunakan dihimpun dari berbagai literatur yang berkaitan dengan judul penelitian, dan kemudian dianalisa dengan metode berpikir deduktif normatif.

Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa fenomena mekanisme penetapan harga melalui praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat dijumpai pada berbagai industri, diantaranya adalah industri minyak, telekomunikasi, kepelabuhan, gula, dan penerbangan. Pola kartel yang terjadi pada beberapa industri di indonesia yang muncul dan biasanya dilakukan adalah kesepakatan antara sesama pelaku usaha, kesepakatan antara pelaku usaha dan pemerintah, dan kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau jasa, dan pemerintah.
Dalam upaya untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia diperlukan peran KPPU secara konsisten dan kontinyu untuk memutus siklus terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan saran yang dapat diberikan adalah diadakannya monitoring secara konsisten dan kontinyu (berlanjut) terhadap aktivitas asosiasi-asosiasi usaha yang ada di Indonesia, implikasi putusan ataupun saran dan pertimbangan yang dihasilkan oleh KPPU dan pembuatan report progress secara berkala terhadap hasil putusan ataupun saran dan pertimbangan KPPU untuk mengetahui kinerja dan dampak setiap kegiatan KPPU terdapat penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar