Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA (BAB III)

JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Industri, Persaingan,Harga,Persekutuan

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013


BAB III
PEMBAHASAN

1.            Mekanisme Pembentukan Harga
       
        Harga didefinisikan sebagai jumlah uang yang dibutuhkan untuk memperoleh sebuah produk atau jasa dan faktor penentu utama permintaan pasar. Dalam hal ini harga sangat mementukan apa yang akan di produksi dan siapa yang memperoleh barang tersebut. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses penetapan harga yaitu permintaan produk, target mangsa pasar, reaksi pesaing, penggunaan strategi penetapan harga, bauran pemasaran, dan biaya untuk menggali produk.
        Mekanisme pembentukan harga yang terjadi seharusnya sesuai dengan  mekanisme pasar dimana harga ditentukan oleh keseimbangan umum dan harga keseimbangan inilah yang akan dipertahankan sampai ada kekuatan baru yang bisa mengubahnya.
        Namun yang  terjadi Indonesia saat ini pembentukan harga yang terjadi yaitu dengan melakukan persepakatan penetapan harga jual atau tarif produk atau jasanya yang dilakukan oleh para pelaku usaha melalui asosiasi-asosiasi yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dan dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha para pelaku dalam industri.
Dibawah ini merupakan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia

Tabel 1
Kasus-Kasus Kartel Yang Terjadi Pada Beberapa Industri

No.
Industri
Periode
Pelaku
Indikasi
Tujuan
1.
Telekomunikasi
“sumber : Hukum Online, 7 Agustus 2007”
Agustus 2007
Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat)
Persaingan semu antara operator (rata-rata tarif per menit / per jam sama)
Profit
2.
Gula
“sumber : Bisnis Indonesia, kategori 2006”
Awal tahun 2006
Pelaku usaha iundustri pergulaan nasional
Kenaikan harga gula yang tidak wajar meskipun telah dilakukan usaha impor gula.
Profit


Dari Tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa kegiatan kartel yang dilakukan dibeberapa industri pada umumnya dimaksudkan untuk memperoleh profit atau keuntungan semata.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan dalam beberapa alasan berikut ini :
1)    Gerakan bersaing dalam satu industri diartikan sebagai satu tindakan yang dapat mematikan pesaing, dan dapat dilakukan sebagai gerakan operatif atau yang tidak mengancam para pelaku usaha pada umumnya mencegah konfrontasi dengan melakukan negosiasi harga baik dengan oelaku usaha lain maupun dengan konsumen bertujuan agar mendapatkan profit dari harga yang disepakati tanpa harus memakan biaya yang lebih besar.(Teori strategi-Michael E. Forter )
2)    Persaingan yang sehat dalam mindset para pengusaha adalah suatu kondisi tanpa persaingan sehingga setiap pelaku usaha akan selalu berkoordinasi dengan pelaku usaha lain.

2.     Pola Kartel

1)    Kesepakatan antara sesama pelaku usaha
2)    Kesepakatan antara pelaku usaha dan pemerintah
3)    Kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau ajsa dan pemerintah


        Adapun Menurut UNCTAD dalam Manual On The Formulation And Aplication Of Competive Law untuk mendeteksi adanya sebuah kartel terdapat dalam suatu industry yaitu beberapa hal yang diamati :
1)    Adanya kecenderungan untuk membuat perjanjian tertulis,
2)    Para peserta kartel akan secara bersama-sama mengurangi atau pun menaikan harga, agar tercapai tingkat harga yang sama,

Selain itu kegiatan kartel juga dapat dideteksi dari :
1)    Bukti-bukti dari konsumen
2)    Bukti-bukti dari whistleblower
3)    Bukti-bukti dari para pelaku usaha atau pendatang baru atau pesaing potensial
4)    Bukti-bukti dari dokumentasi perjanjian
5)    Perilaku pasar yang bersangkutan
       
        Dalam guideline tentang perjanjian penetapan harga dan resale price maintenance dalam UU No.5 1999 diseb utkan bahwa kondisi yang mendorong terjadinya penetapan harga menurut pengalaman empiris dari beberapa negara adalah :
1)    Jumlah pelaku usaha yang terbatas
2)    Konsentrasi pemeli yang rendah
3)    Terbatasnya produk substitusi
4)    Homogenitas produk yang tinggi
5)    Entry barrier
6)    Faktor-faktor lain misalnya tidak transparannya informasi mengenai harga pertumbuhan pasar yang rendah, serta transaksi yang biasanya dilakukan dalam kuantitas besar.

3.            Peran KPPU Dalam Memutus Siklus Terjadinya Persaingan Tidak Sehat

        Kegiatan Kartel dalam pendekatan per se illegal  telah dlarang sesuai dengan UU NO.5 Tahun 1999 pada pasal 11. Karena kartel ini akan menimbulkan inefiensi, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap kesejahteraan ekonomi. Selain itu para pelaku usaha berdalih bahwa pada praktiknya pengaturan harga diperlukan untuk kelangsungan bisnis dalam suatu industri untuk mencegah terjadinya predatory pricing
        Dapat disimpulkan bahwa dalam menciptakan persaingan sehat pada suatu industri dengan membuka pasar yang semua berbentuk oligopoli atau pun monopoli akan membawa konsekuensi munculnya pesaing-pesaing baru yang membawa tawaran harga yang bersaing,banyaknya pilihan harga tersebut juga membawa konsekuensi munculnya predatory pricing.
        Seperti diskusi dalam sebuah seminar “persaingan Usaha dalam Industri Keuangan”.Banyak peserta yang menanyakan tentang sikap KPPU tentang dampak adanya kompetesi para pesaing dengan memberikan harga semurah-murahnya tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan yang berakibat pada matinya usaha tersebut.
        Maka disini diperlukan peran KPPU untuk memutus siklus tersebut. Antara lain dengan melakukan monitoring terhadap kondisi kompetisi setelah memberikan keputusan atas suatu perkara atau pun saran dan pertimbangan. Peran KPPU dalam mewujudkan suatu iklim berusaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat tersebut haruslah diwujudkan dalam suatu sikap yang konsisten dan kontinyu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar