JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Kartel : UPAYA DAMAI UNTUK MEREDAM
KONFRONTASI DALAM PERSAINGAN USAHA
Oleh : Wahyu Retno Dwi Sari,edisi 1
tahun 2009
Kata Kunci : Industri,
Persaingan,Harga,Persekutuan
Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 3 Mei 2013
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Mekanisme
Pembentukan Harga
Harga didefinisikan sebagai jumlah uang yang
dibutuhkan untuk memperoleh sebuah produk atau jasa dan faktor penentu utama
permintaan pasar. Dalam hal ini
harga sangat mementukan apa yang akan di produksi dan siapa yang memperoleh
barang tersebut. Terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi proses penetapan harga yaitu permintaan produk, target mangsa
pasar, reaksi pesaing, penggunaan strategi penetapan harga, bauran pemasaran,
dan biaya untuk menggali produk.
Mekanisme
pembentukan harga yang terjadi
seharusnya sesuai dengan mekanisme pasar dimana harga ditentukan oleh
keseimbangan umum dan harga keseimbangan inilah yang akan dipertahankan sampai
ada kekuatan baru yang bisa mengubahnya.
Namun yang terjadi Indonesia saat ini pembentukan harga yang terjadi yaitu dengan melakukan
persepakatan penetapan harga jual atau tarif produk atau jasanya yang dilakukan oleh para pelaku usaha melalui asosiasi-asosiasi
yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dan dilakukan
untuk menjaga kelangsungan usaha para pelaku dalam industri.
Dibawah
ini merupakan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia
Tabel 1
Kasus-Kasus Kartel Yang Terjadi Pada Beberapa
Industri
No.
|
Industri
|
Periode
|
Pelaku
|
Indikasi
|
Tujuan
|
1.
|
Telekomunikasi
“sumber
: Hukum Online, 7 Agustus 2007”
|
Agustus
2007
|
Perusahaan
Telekomunikasi di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat)
|
Persaingan
semu antara operator (rata-rata tarif per menit / per jam sama)
|
Profit
|
2.
|
Gula
“sumber
: Bisnis Indonesia, kategori 2006”
|
Awal
tahun 2006
|
Pelaku
usaha iundustri pergulaan nasional
|
Kenaikan
harga gula yang tidak wajar meskipun telah dilakukan usaha impor gula.
|
Profit
|
Dari Tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa
kegiatan kartel yang dilakukan dibeberapa industri pada umumnya dimaksudkan
untuk memperoleh profit atau keuntungan semata.
Fenomena
tersebut dapat dijelaskan dalam beberapa alasan berikut ini :
1) Gerakan bersaing dalam
satu industri diartikan sebagai satu tindakan yang dapat mematikan pesaing, dan
dapat dilakukan sebagai gerakan operatif atau yang tidak mengancam para pelaku
usaha pada umumnya mencegah konfrontasi dengan melakukan negosiasi harga baik
dengan oelaku usaha lain maupun dengan konsumen bertujuan agar mendapatkan
profit dari harga yang disepakati tanpa harus memakan biaya yang lebih besar.(Teori strategi-Michael E. Forter )
2) Persaingan
yang sehat dalam mindset para
pengusaha adalah suatu kondisi tanpa persaingan sehingga setiap pelaku usaha
akan selalu berkoordinasi dengan pelaku usaha lain.
2.
Pola
Kartel
1) Kesepakatan
antara sesama pelaku usaha
2) Kesepakatan
antara pelaku usaha dan pemerintah
3) Kesepakatan
antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen atau pengguna barang atau
ajsa dan pemerintah
Adapun
Menurut
UNCTAD dalam Manual On The Formulation
And Aplication Of Competive Law untuk mendeteksi adanya sebuah kartel terdapat dalam suatu industry yaitu beberapa
hal yang diamati :
1) Adanya
kecenderungan untuk membuat perjanjian tertulis,
2) Para
peserta kartel akan secara bersama-sama mengurangi atau pun menaikan harga,
agar tercapai tingkat harga yang sama,
Selain itu kegiatan kartel juga dapat
dideteksi dari :
1) Bukti-bukti
dari konsumen
2) Bukti-bukti
dari whistleblower
3) Bukti-bukti
dari para pelaku usaha atau pendatang baru atau pesaing potensial
4) Bukti-bukti
dari dokumentasi perjanjian
5) Perilaku
pasar yang bersangkutan
Dalam guideline tentang perjanjian penetapan harga dan resale price maintenance dalam UU No.5
1999 diseb utkan bahwa kondisi yang mendorong terjadinya penetapan harga
menurut pengalaman empiris dari beberapa negara adalah :
1) Jumlah
pelaku usaha yang terbatas
2) Konsentrasi
pemeli yang rendah
3) Terbatasnya
produk substitusi
4) Homogenitas
produk yang tinggi
5) Entry barrier
6) Faktor-faktor
lain misalnya tidak transparannya informasi mengenai harga pertumbuhan pasar
yang rendah, serta transaksi yang biasanya dilakukan dalam kuantitas besar.
3.
Peran
KPPU Dalam Memutus Siklus Terjadinya Persaingan Tidak Sehat
Kegiatan Kartel dalam pendekatan per se illegal telah dlarang
sesuai dengan UU NO.5 Tahun 1999 pada pasal 11.
Karena kartel ini akan
menimbulkan inefiensi, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang optimal
terhadap kesejahteraan ekonomi. Selain itu para pelaku usaha berdalih bahwa pada praktiknya
pengaturan harga diperlukan untuk kelangsungan bisnis dalam suatu industri untuk mencegah terjadinya predatory pricing
Dapat disimpulkan bahwa dalam
menciptakan persaingan sehat pada suatu industri dengan membuka pasar yang
semua berbentuk oligopoli atau pun monopoli akan membawa konsekuensi munculnya
pesaing-pesaing baru yang membawa tawaran harga yang bersaing,banyaknya pilihan harga
tersebut juga membawa konsekuensi munculnya predatory
pricing.
Seperti diskusi dalam sebuah seminar
“persaingan Usaha dalam Industri Keuangan”.Banyak peserta yang menanyakan
tentang sikap KPPU tentang dampak adanya kompetesi para pesaing dengan
memberikan harga semurah-murahnya tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan yang
berakibat pada matinya usaha tersebut.
Maka
disini diperlukan peran KPPU untuk memutus siklus tersebut. Antara lain dengan
melakukan monitoring terhadap kondisi kompetisi setelah memberikan keputusan
atas suatu perkara atau pun saran dan pertimbangan. Peran KPPU dalam mewujudkan
suatu iklim berusaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat tersebut
haruslah diwujudkan dalam suatu sikap yang konsisten dan kontinyu.
0 komentar:
Posting Komentar