Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Analisa Terhadap UU Persaingan Usaha dan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia (BAB III)


JURNAL PERSAINGAN USAHA
Jurnal komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Analisa Terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia
Oleh : Yoza Wirsan Armanda,edisi 1 tahun 2009
Kata Kunci : Pelaku usaha,konsumen,Penyalahgunaan,Undang-undang

Selvi Andeslin (28211853)
Kelas 2 EB 08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, 2011-2012.
Tanggal : 5 Mei 2013

Bab III
Pembahasan Atas UU No.5/99 Dan UU No.8/99 Dengan Ilustrasi Kasus

Sebuah contoh di tahun 2004, pemilik Bandung Supermal digugat seorang pemilik stand arloji. Kedudukan pemilik stand  arloji adalah tenant/mid-consumer dari Bandung Supermal. Penyebabnya, pemilik mal secara sepihak menutup stand itu. Pemilik stand menggunakan UU No.8/99 sebagai dasar hokum yang dia pakai. Dia mendudukkan dirinya selaku konsumen yang harus dilindungi hak-haknya. Padahal merujuk pada UU No.8/99, status dia sebagai konsumen sangat debatable.

Secara jelas konsumen itu sendiri dibagi menjadi dua, konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir menggunakan barang atau jasa tidak untuk diperdagangkan, sedangkan konsumen antara menggunakan barang atau jasa untuk diperdagangkan. Yang dicakup UU No.8/99 adalah konsumen akhir. Pemilik stand arloji tersebut jelas tak masuk kategori konsumen. Tapi anehnya, pengadilan negeri Bandung justru memenangkan gugatannya. Hal ini tentunya akan menjadi preseden yang buruk bagi perkembangan dunia usaha pada umumnya. Mungkin kalau pemilik arloji mau melirik UU No.5/99, dia dapat menggugat pelaku usaha atas tindakan diskriminatif.

Keputusan tersebut sangatlah disayangkan, apabila KPPU dan BPKN atau BPSK misalnya dapat menyelesaiakan kasus ini secara bersamaan dan mengeluarkan putusan yang sinergis (misalnya untuk perkara konsumen diproses oleh Bagian Perlindungan Konsumen dan perkara persaingan diproses Bagian Persaingan) tentu ini akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan perkembangan hukum persaingan dan perlindungan konsumen pada khususnya.


Product Liability mempermudah penyelesaian kasus
Dasar untuk mengajukan gugatan dalam hal tanggung jawab pelaku usaha ada dua yaitu apabila terjadi wanprestasi (breach of contract) dan apabila digugat karena adanya perbuatan melawan hukum. Apabila perjanjiannya ada (hubungan langsung) dan prestasinya terukur maka pihak tergugat dapat dikenakan tanggung jawab kontraktual atas dasar wanprestasi, tetapi apabila perjanjiannya tidak ada (hubungan tidak langsung) dan prestasinya tidak terukur maka tergugat dapat dikenakan tanggung jawab produk dalam bentuk tanggung jawab produk atau product liability atas kerugian yang diderita konsumen (paham mengenai strict liability). Walaupun tidak dinyatakan secara tegas, baik dalam dokumen sejarah penyusunannya maupun di dalam Undang-undangnya sendiri, namun Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut strict liability, dimana terjadi pengalihan beban pembuktian kesalahan dari konsumen kepada pelaku usaha/produsen.

Jadi, mengenai beban pembuktian terbalik, apabila nanti kedepannya telah terjadi penggabungan antara BPKN atau BPSK dengan KPPU mungkin akam mempermudah lembaga baru ini karena penyelidik dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum misalnya tidak perlu lagi menyelidiki secara intens karena menurut hukum, pelaku usahalah yang harus membuktikan dia tidak bersalah (konsekuensi beban pembuktian terbalik paham strict liability yang dianut UU No. 8/99).

IV. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan
Walaupun memilikimaksud dan jangkauan yang berbedaantara Undang-Undang Persaingan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, tetapi maksud kedua Undang-Undang ini sama, yaitu kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai pelaku usaha menurut UU No.5/99 dan UU No.8/99 relatif sama, tetapi pengertian konsumen menurut UU No.5/99 berbeda dengan konsumen menurut UU No.8/99, dimana konsumen menurut UU No.8/99 adalah konsumen akhir, sementara konsumen menurut U No.5/99 termasuk juga konsumen antara.

2. Saran
UU No.5/99 dan UU No.8/99 akan lebih baik jika diundangkan menjadi satu Undang-undang karena akan lebih efektif dan menjangkau lebih luas, karena selain pelaku usaha, konsumen adalah stakeholders yang terbesar. Pengaturan mengenai hal diatas dapat dilihat atau diteliti lebih jauh misalnya bila dibandingkan dengan lembaga serupa di Australia (ACCC), yang telah merangkap mengenai competition dan consumer protection.

Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
1.     Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
2.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.     Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
4.     Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Website
Buku
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan di Indonesia, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia,

Franz Jurgen Sacker, 2000, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Jakarta : Lembaga Pengkajian Hukum Ekonomi FHUI,

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia,

Jurnal dan Makalah
Hikmahanto Juwana, 7 Maret 2000Membedah Struktur dan Materi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, , Jakarta (Makalah Disampaikan Pada Seminar “Antisipasi Dunia Usaha Di
Indonesia Terhadap UU AntiMonopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Menghadapi Era
Millenium III)

Hidayat, 1998, “Manajemen Ekspatriat dan Globalisasi Ekonomi”, Jakarta, makalah Seminar
yang diadakan oleh Lembangtek – Depnaker,

Johannes Gunawan, 1998, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UUPK, Bandung, UNPAR,
Jurnal Hukum Bisnis,

Johannes Gunawan, 2003, Kontroversi Strict Liability Dalah Hukum Perlindungan Konsumen,
Bandung, Oratio Dies dies natalis ke 45 Fakultas Hukum UNPAR,

Kamus

Merriam Webster, Dictionary


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar