Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pembahasan Ekspor impor

EKSPOR-IMPOR

Berbagi sedikit ilmu yang membahas tentang ekspor impor. Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi ekspor impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang penting. Ekspor dan impor adalah Transaksi perdagangan luar negeri/ proses membeli dan menjual barang perbedaannya telihat dari lokasi orang-orang atau pengusaha yang terlibat, berada pada tempat yang berlainan atau lebih spesifik lagi berada pada negara-negara yang berbeda. Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan Eksportir(sellers) sedangkan impor disebut importir (buyers)

Bagi Negara Indonesia sendiri manfaat dari adanya kegiatan ekspor-impor yaitu:
1.    Memperluas pangsa pasar Indonesia
2.    Menambah devisa Negara
3.    Memperluas lapangan kerja
4.    Memperoleh teknologi modern
5.    Memperoleh barang/jasa yang tidak bisa dihasilkan

Pembayaran Ekspor – Impor

Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan cara tunai atau kredit yang diwujudkan dalam berbagai bentuk :

1.       Advance Payment (pembayaran di muka)
2.       Open Account (pembayaran kemudian)
3.       Collection Draft (Wesel Inkaso)
4.       Consignment (konsinyasi)
5.       Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C)

L/C merupakan Sistem pembayaran ekspor impor yang paling sering banyak digunakan dan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C dan ada bank yang memberikan jaminan kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan melalui bank tersebut sesuai dengan persyaratan.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa:
L/C atau Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, meng-aksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional:
1.       memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.       mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.       menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

 Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C terdiri dari Pihak langsung dan tidak langsung,berikut diantaranya:

·   Pihak langsung

1.       Applicant ( pembeli)

pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
2. Beneficiary (Penjual)
Pihak yang menerima pembukaan L/C
3. opening bank/issuing bank (Bank pembuka)
Bank pembeli yang membuka L/C dan yang memberikan jaminan kepada penjual, biasanya melalui perantaraan bank di Negara penjual.
4. advising bank (Bank penerus L/C)
bank yang memberitahukan / meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir .
5.       confirming bank/foreign corespondent bank
Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C
6.       paying bank (Bank pembayar)
adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada eksportir
7.       Negotiating bank Bank menegoisasi
adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.
8.       Reimbursing bank
Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse). Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
·         Pihak-pihak tidak langsung
a.       Perusahaan pelayaran/pengapalan.
b.       Bea dan Cukai / Pabean.
c.       Perusahaan Asuransi
d.       Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo),
e.  Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

 Jenis-Jenis L/C

Secara umum ada beberapa jenis L/C :
1.       Revocable L/C
adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir
2.       Irrevocable L/C
Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya
3.       Irrevocable Confirmed L/C
Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C itu.
4.       Irrevocable Unconfirmed L/C
Adalah L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa pun atas L/C tersebut
Jenis  L/ C khusus
1.       Revolving L/C
adalah suatu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C tersebut
2.       Red Clause L/C
 adalah L/C yang menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untuk memberikan pembayaran di muka kepada benefiacry
3.       Transferable L/C
adalah L/C yang memberi hak kepada eksportir penerima untuk mengoperkan atau menguasakan haknya atas L/C itu kepada pihak lain atau eksportir lain yang menyanggupi.
4.       Back to Back L/C
Pada hakikatnya back to back L/C ini merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunya L/C.
Jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1.       eksportir bukanlah supplier barang-barang ekspor
2.       eksportir tidak mempunyai dana untuk membayara supplier
3.  eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar