EKSPOR-IMPOR
Berbagi sedikit ilmu yang
membahas tentang ekspor impor. Bagi perkembangan perekonomian Indonesia,
transaksi ekspor impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang penting.
Ekspor dan impor adalah Transaksi perdagangan luar negeri/
proses membeli
dan menjual barang perbedaannya telihat dari lokasi
orang-orang atau pengusaha yang terlibat, berada pada tempat yang berlainan
atau lebih spesifik lagi berada pada negara-negara yang berbeda. Orang
yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan Eksportir(sellers) sedangkan
impor disebut importir (buyers)
Bagi Negara Indonesia
sendiri manfaat dari adanya kegiatan ekspor-impor yaitu:
1. Memperluas
pangsa pasar Indonesia
2. Menambah devisa
Negara
3. Memperluas
lapangan kerja
4. Memperoleh
teknologi modern
5. Memperoleh
barang/jasa yang tidak bisa dihasilkan
Pembayaran Ekspor – Impor
Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan cara tunai atau kredit yang diwujudkan dalam berbagai bentuk :
1.
Advance Payment (pembayaran di muka)
2.
Open Account (pembayaran kemudian)
3.
Collection Draft (Wesel Inkaso)
4.
Consignment (konsinyasi)
5.
Letter of Credit (L/C)
Letter
of Credit (L/C)
L/C merupakan Sistem
pembayaran ekspor impor yang paling sering banyak digunakan dan cara yang
paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari
importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan
yang disyaratkan dalam L/C dan ada bank yang memberikan jaminan kepada penjual
bahwa pembayaran akan dilakukan melalui bank tersebut sesuai dengan
persyaratan.
Dalam
publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa:
L/C
atau Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank
(issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas
permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant)
untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, meng-aksep atau
menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan
atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Peranan
L/C dalam perdagangan Internasional:
1.
memudahkan pelunasan pembayaran
transaksi ekspor
2.
mengamankan dana yang disediakan
importir untuk membayar barang impor
3.
menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan
Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C terdiri dari Pihak langsung dan tidak langsung,berikut diantaranya:
· Pihak langsung
1. Applicant ( pembeli)
pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
2. Beneficiary (Penjual)
Pihak yang
menerima pembukaan L/C
3. opening bank/issuing bank (Bank
pembuka)
Bank pembeli yang membuka L/C dan yang memberikan
jaminan kepada penjual, biasanya
melalui perantaraan bank di Negara
penjual.
4. advising bank (Bank penerus L/C)
bank yang memberitahukan / meneruskan L/C dan
menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir .
5. confirming bank/foreign
corespondent bank
Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C
6. paying bank
(Bank pembayar)
adalah
bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran
kepada eksportir
7. Negotiating
bank Bank menegoisasi
adalah bank yang menyetujui untuk
membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.
8. Reimbursing
bank
Bank
yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse). Bilamana antarabank eksportir
dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian
pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
·
Pihak-pihak tidak langsung
a.
Perusahaan pelayaran/pengapalan.
b.
Bea dan Cukai / Pabean.
c.
Perusahaan Asuransi
d.
Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia
adalah Sucofindo),
e. Badan-badan Penelitian lainnya yang
ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat
lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
Jenis-Jenis L/C
Secara umum ada beberapa jenis L/C :
1. Revocable L/C
adalah
L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan
persetujuan eksportir
2. Irrevocable L/C
Adalah
L/C yang tidak
dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan
semua pihak yang terlibat dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang
ditarik dalam jangka waktu berlakunya
3. Irrevocable Confirmed L/C
Adalah
L/C
yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali
bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C itu.
4. Irrevocable Unconfirmed L/C
Adalah
L/C ini
sama dengan irrevocable L/C biasa
kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan
tambahan penanggungan kewajiban apa pun atas L/C tersebut
Jenis
L/ C khusus
1. Revolving L/C
adalah
suatu L/C
yang berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku
kembali secara otomatis tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C tersebut
2. Red Clause L/C
adalah L/C yang menguasakan advising, negotiating atau confirming
bank untuk memberikan pembayaran di muka kepada benefiacry
3.
Transferable L/C
adalah
L/C yang memberi hak kepada eksportir penerima untuk mengoperkan atau
menguasakan haknya atas L/C itu kepada pihak lain atau eksportir lain yang
menyanggupi.
4.
Back to Back L/C
Pada
hakikatnya back to back L/C ini
merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta
tanggal berlakunya L/C.
Jenis L/C ini
umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1.
eksportir bukanlah supplier
barang-barang ekspor
2.
eksportir tidak mempunyai dana untuk
membayara supplier
3. eksportir tidak ingin supplier
mengetahui nama importir asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.
0 komentar:
Posting Komentar