3.BENTUK-BENTUK USAHA
1.Latar belakang bentuk
yuridis perusahaan
Ø Perusahaan perseorangan
Bisnis yang kepemilllikannya
dipegang oleh satu orang.Pemilik memilliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaannya.
Ø Firma
Persekutuan 2 orang/lebih
untuk mendirikan suatu perusahaan dibawah nama bersama,dan masin-masing
memiliki tanggung jawab bersama,tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan
dengan kekayaan pribadi
Ø Persekutuan komanditer
persekutuan 2 0rang/lebih
berkerjasama mengoperasi perusahaan,dimana satu orang menyerahkan modal dan
yang satu lagi menjalankan perusahaan
CV dikenal dengan 2 sekutu:
1.sekutu aktif: Sekutu
berkerja,yang berhak memimpin perusahaan
2.sekutu pasif: Sekutu
tidak bekerja,yang hanya menyerahkan modal
saja.
Ø Perseroan tebatas(PT)
Persekutuan yang
memeperoleh modal dengan menggunakan saham/sero,dima dapat memiliki satu/lebih
saham,serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan
Ø Badan usaha milik Negara(BUMN)
Digolongkan
menjadi 3 jenis:
·
Perusahaan Jawatan(Perjan): bertujuan melayani masyarakat dan bukan mencari keuntungan
·
Perusahaan Perseroan(Persero):Modalnya terdiri
atas saham-saham,sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan sebagian oleh
swasta dan luar negri
·
Perusahaan Umum(Perum):Modalnya diperoleh dari
Negara,bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
·
Koperasi
:Bisnis yang beranggotakan Orang-orang dengan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi da sbg gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan yang bertujuan menyejahterakan anggotannya
2.LEMBAGA KEUANGAN
ü LEMBAGA KEUANGAN BANK
Bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya ,diatur oleh
regulasi keuangan pemerintah
DiIndonesia
lembaga keuangan dibagi 2 kelopok yaitu:Lembaga keuangan Bank dan Lembaga keuangan
bukan Bank
Fungsi lembaga keuangan bank:
-Menyediakan jasa sbg perantara antara
emilik modal dan pasar utang b bertanggung
jawab dlm penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang
membutuhkan dana tersebut
ü Lembaga keuangan bukan
bank
Semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan,yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalm masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
Jenis-jenis
lembaga keuangan bukan bank di Indonesia:
·
Pasar
uang -kartu
plastic
·
Pasar
modal -Asuransi
·
Sewa
guna usaha -dana
pensiun
·
Modal
ventura -penggadaian
·
Pajak
piutang
3.KERJASAMA,PENGGABUNGAN
dan EKSPANSI
§ Bentuk penggabungan
perusahaan
·
Trust -Syndicat
·
Kartel -joint
venture
·
Merger -prodoction sharing
·
Holding
company -waralaba(franchise)
·
Concern
·
Corner
dan ring
§ Bentuk pengkhususan
perushaan ada 4 bentuk yaitu:
1.Spesialisasi
2.kartel/trust
3.holding company
4.joint venture
§ Pengkonsentrasian
perusahaan
v Trust
Bentuk kerjasama
perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan dalam bidang produksi
dan penjualan
v Holding company
Perusahaan yang berbentuk corporation yang
menguasai ebafian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
v Kartel
Bentuk kerjasam perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jaasa yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan
v Sindikasi
Bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek atau memuatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu
v Concern
Penggabungan yang dilakukn secara horizontal
maupun vertical darii sekumpulan perusahaan holding
v Join venture
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama aantara beberpa perusahaan yang berdiri sendiri.
v Trade acosiation
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sm dengan tujuan memajukan para anggotannya dan bukan mencari
laba
v Gentlement’s Agreement
Persekutuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
§ Cara-cara
penggabbungan/penyatuan usaha
ü Consolidation/konsolidasi
Penggabungan beberpa perusahaan yng semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lam ditutup
ü Merger
Dengan melakukan merger,suatu perusahaan mengambil
alih satu atau beberapa PT lainnya.
ü Aliansi strategi
Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalm
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri
ü Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi tanpa penggantian
nama dan kegiatan
Sumber :
·
Knowledge-life.blogspot.com
·
>pengantar-bisnis.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar